BERITA.NEWS, Semarang – Seorang lelaki berinisial S (39) warga Kota Semarang, ditangkap petugas dari Ditreskrimum Polda Jateng. Dia diduga telah melakukan tindak pencabulan terhadap sembilan gadis di bawah umur alias ABG (anak baru gede).
Modusnya, dengan mengaku sebagai dukun yang bisa menghilangkan gangguan makhluk halus dengan menyatukan raga.
Menurut Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, bahwa modus yang digunakan pelaku untuk mengelabui para korban adalah berpura-pura bisa menyembuhkan penyakit akibat makhluk halus.
“Dia mengatakan bisa mendeteksi makhluk halus yang ada di tubuh orang. Modus lainnya, dia bisa mengusir dengan melakukan menyatukan raga dalam arti kata melakukan hubungan intim. Termasuk memberikan pil yang diakui adalah obat tapi ternyata pil koplo,” katanya saat jumpa pers di kantornya, Semarang, Kamis (26/11/2020).
Pelaku mengaku sudah beraksi sejak tahun 2018 lalu dengan korban berusia antara 13-15 tahun. Lokasinya di rumah pelaku di Semarang, toilet tempat wisata, bahkan di hotel.
“TKP ada beberapa tempat, di kamar mandi, di hotel, di kos-kosan dan di rumah pelaku untuk wilayah ada di Semarang dan Boja,” ujarnya, didampingi Kasubdit IV AKBP Sunarno, Kanit I (PPA) Kompol Agus Sunandar, Panit I Unit I AKP Pudji Hari S, dan Panit II Unit I Iptu Yuni Utami.
Iskandar mengatakan aksi pelaku terungkap ketika salah satu ibu korban melapor kepada kepolisian. “Sehingga kita lakukan penyelidikan dan terungkaplah korban tidak hanya satu tapi sembilan, semua anak-anak,” ungkapnya.
Kini pelaku dijerat pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 76 E jo Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
– TRI
Comment