BERITA.NEWS, Luwu – Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Luwu melakulan inspeksi sistem proteksi kebakaran dan penyelamatan bangunan dan gedung di seluruh wilayah Kabupaten Luwu.
“Pada tahap awal inspeksi ini bertujuan untuk mensosialisasikan regulasi-regulasi terkait pencegahan pemadaman kebakaran sekaligus untuk melakukan pendataan awal terhadap ketersediaan sarana dan prasana proteksi kebakaran khususnya pada bangunan gedung yang ada di masyarakat, termasuk gedung dan pasilitas umum lainnya,” ungkap Kadis Damkar Luwu Awwabin saat memberikan keterangannya di salah satu lokasi inspeksi, Senin (23/11/2020).
Regulasi yang disosialisasikan di antaranya Surat Menteri Dalam Negeri No.364.1/6018/SJ tentang Inspeksi Sarana Prasarana Proteksi Kebakaran dan Penyelamatan Gedung dan Lingkungan, kemudian Perda No.6 Tahun 2019 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Kebakaran.
Selain itu, Surat Bupati Luwu No.645/DAMKAR/XI/2020 tentang Inspeksi Sarana dan Prasarana Proteksi Kebakaran dan Penyelamatan Gedung dan Lingkungan se-kab Luwu, yang disusul Surat Edaran Bupati Luwu No.393/DAMKAR/XI/2019.
Menurutnya, instruksi yang disampaikan kepada masyarakat, di antaranya pertama, melengkapi sarana dan prasarana proteksi kebakaran dan penyelamatan pada fasilitas gedung. Kemudian, menyiapkan sarana prasarana pencegahan, inspeksi penanggulangan kebakaran, dan penyelamatan, melengkapi sarana prasarana proteksi kebakaran dan penyelamatan pada fasilitas gedung.
“Selain itu, inspeksi sarana prasana proteksi kebakaran dan penyelamatan pada bangunan dan lingkungan dilaksanakan secara dan sewaktu-waktu, objek inspeksi sarana prasarana proteksi kebakaran dan penyelamatan pada bangunan gedung dan lingkungan, seperti akses dan pasokan air untuk pemadam, sarana penyelamatan, sistem proteksi pasif, sistem proteksi aktif, utilitas bangunan gedung dan fire safety management,” urai Awwabin.
Awwabin mengatakan, inspeksi ini akan dilakukan secara berkala untuk melihat sejauh mana kesiapan pemerintah dan masyarakat untuk mencegah dan menghadapi bencana kebakaran. Inspeksi ini berlangsung mulai Senin hingga Selasa (23-24/11/2020) pada 100 titik di empat Dapil se-kabupaten Luwu sebagai sample.
“Peran serta masyarakat melakukan perlindungan, pencegahan dan penanggulangan kebakaran di setiap lingkungannya sangatlah penting, sehingga kami mengimbau agar masyarakat turut andil melakukan pengawasan, serta menjaga sarana dan prasarana pemadam di lingkungan masing-masing,” ujar Awwabin.
Masyarakat juga diminta melaporkan terjadinya kebakaran dan kegiatan yang menimbulkan ancaman kebakaran. “mari kita bersama-sama melindungi diri dan keluarga kita dari bencana kebakaran. Api kecil adalah teman, tapi api besar adalah lawan. Tetap siaga dan waspada,” kunci Awwabin.
Nomor kontak yang bisa dihubungi bila terjadi bencana kebakaran:
– POSKO INDUK BELOPA: 0853 3398 0888
– SEKTOR LAROMPONG: 0852 5505 5757
– SEKTOR PONRANG: 0852 9855 2758
– SEKTOR WALERANG: 0852 9855 2759
– MUH. ASRI
Comment