BERITA.NEWS, MAKASSAR – Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdysam melakukan pemusnahan barang bukti narkoba hasil penangkapan selama sebulan terakhir berupa sabu-sabu sebanyak 14,6 kg dan ekstasi 2.844 butir.
Pemusnahan dilakukan di lapangan Apel Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Senin (26/10/2020).
Keberhasilan ini setelah Dir Resnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Hermawan membentuk tim khusus yang dipimpin Kanit Tim Khusus Polda Sulsel Kompol Rapiuddin. Hanya dalam waktu sekira satu bulan, tim ini berhasil membongkar kasus narkoba jaringan internasional.
Saat merilis pemusnahan barang haram itu, Direktur Resnarkoba Kombes Pol Hermawan menjelaskan bahwa selama tahun 2020 — Januari hingga September –, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel dan jajarannya berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkoba sebanyak 1.511 kasus.
“Untuk tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 2.393 orang yang terdiri laki-laki 2.194 orang dan perempuan 199 orang. Ada pun jumlah total se-Polda Sulsel, barang bukti untuk sabu sebanyak 25,4 Kg, sedangkan ekstasi 15.703 butir, ganja 919,8791 gram, daftar G ada 17.170 butir, dan tembakau sintetis 4,7 Kg,” ungkap Kombes Hermawan.
Sementara itu, Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdysyam mengatakan, dengan pemusnahan tersebut maka telah menyelamatkan hingga 150 ribu jiwa orang. Barang yang dimusnahkan itu merupakan sabu dari jaringan internasional.
“Yang penting di sini kita menyelamatkan 150 ribu generasi muda, karena narkotika yang sedemikian banyaknya 14,6 kilogram itu bisa merusak ratusan ribu jiwa,” kata Irjen Merdysam.
Merdysam menjelaskan, barang bukti sabu dan ekstasi itu merupakan hasil pengungkapan kasus pada September lalu dengan tiga orang tersangka, yakni AT, MA, dan AZ. Para tersangka memiliki perannya masing-masing.
“Tersangkanya saat ini ada statusnya kurir dan ada juga pengedar. Ini masih proses penyidikan. Kita masih proses lanjut, nanti kita serahkan ke kejaksaan,” jelasnya.
Kapolda menjelaskan, kedepan Polda Sulsel lebih bersinergi dengan pihak terkait seperti TNI, kejaksaan, pengadilan, bea cukai, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, BNN, otoritas bandara, otoritas pelabuhan, BPOM, kantor pos dan perusahaan cargo/ekspedisi untuk melakukan berbagai upaya yang konstruktif untuk memberantas peredaran narkoba.
Menurut Kapolda, meski saat ini dalam kondisi pandemi Covid-19 ternyata tidak menyurutkan para bandar narkoba untuk mengedarkan narkoba di Sulsel.
“Hari ini Ditresnarkoba Polda Susel memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba dalam kurung waktu satu bulan terakhir yaitu sabu sebanyak 14.604,3139 gram, dan ekstasi sebanyak 2.844 butir,” jelas Kapolda Sulsel.
“Ini merupakan wujud komitmen Polda Sulsel dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba, meski dalam masa pandemi Covid 19,” ungkap Kapolda.
Kegiatan pemusnahan ini dihadiri Pangdam XIV Hasanuddin, Dan Lamtamal IV, Pangkoops AU II, Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Padjalangi, Ketua DPRD Sulsel, BNN Sulsel, Kejaksaan Tinggi Sulsel, Pengadilan Tinggi Sulsel, dan Balai Penelitian Obat dan Makanan (POM) serta Pejabat Utama Polda Sulsel.
Comment