BERITA.NEWS, Makassar – Jajaran Resmob Polda Sulsel mengamankan seorang wanita berinisial N (49), warga Maros. Sebelumnya, yang bersangkutan dilaporkan ke Polsek Tamalanrea, Kota Makassar, lantaran diduga terlibat kasus hipnotis.
Direktur Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko yang dihubungi Senin (19/10/2020), membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan seorang wanita yang diduga pelaku hipnotis.
Menurutnya, pelaku diamanakan di jalan poros Asrama Haji, Kecamatan Mandai, Maros, Sabtu (17/10/2020), sekitar pukul 01.00 WITA.
“Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut,” jelasnya.
Selain mengamankan wanita tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa HP Samsung warna hitam, HP Asus warna biru, KTP dan kartu identitas lainnya.
Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkapkan bahwa dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan aksi hipnotis di Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Makassar.
Modusnya, pelaku mendekati korban yang sedang berdiri dan mengajak korban untuk berbicara. Saat itu, pelaku berhasil mengambil uang dan perhiasan milik korban.
“Selanjutnya Anggota Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polsek Tamalanrea untuk penyerahan tersangka dan barang bukti,” tutur Ibrahim Tompo.
. MAULANA KARIM
Comment