Buron Korupsi Dana Pendidikan Aksara Sulbar Ditangkap, Sempat Melakukan Perlawanan

ilustrasi (net)

BERITA.NEWS, Jakarta – Kejaksaan Agung menangkap buron dalam daftar pencarian orang (DPO), Ruspahri, terpidana kasus dugaan korupsi program keaksaraan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2012. Dia ditangkap di Pulau Kerayaan, Kalimantan Selatan, Selasa (29/9) lalu.

Program keaksaraan adalah salah satu bentuk layanan pendidikan nonformal bagi masyarakat buta aksara untuk belajar membaca, menulis, dan menghitung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono mengungkapkan bahwa dugaan korupsi itu setidaknya merugikan negara sebesar Rp270,25 juta.

“Terpidana melakukan penyalahgunaan dana tersebut dengan cara tidak melaksanakan kegiatan berdasarkan naskah perjanjian hibah daerah dan tidak menyalurkan dana,” kata Hari melalui keterangan resmi, Rabu (30/9), dikutip dari CNN Indonesia.

Hari menuturkan sebelum ditangkap, terpidana telah dipantau oleh penyidik selama kurang lebih empat hari. Saat ditangkap pelaku sempat memberikan perlawanan terhadap penyidik dari Kejaksaan Agung RI. Namun Hari tak merinci bentuk perlawanan Ruspahri.

Kasus korupsi Ruspahri terjadi pada 2012 silam, ketika Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat menerima dana hibah sebesar Rp424 juta.

Hari berkata saat melakukan korupsi, terpidana merupakan penyelenggara kegiatan keaksaraan sekaligus sebagai ketua PKBM Ar-Rahmat.

Setelah dugaan kasus korupsi itu terkuak, Ruspahri sempat diperiksa sebagai tersangka. Hanya saja, dia melarikan diri sejak November 2017 sehingga disidangkan secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor : 13/Pid.Sus/2018/PN.Mam tanggal 12 Desember 2018 Terpidana Ruspahri diputus bersalah terbukti secara sah dan meyakinan melakukan tindak pidana korupsi.

“Dijatuhi pidana oleh Majelis Hakim Tipikor dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun,” kata Hari.

Dalam putusannya, hakim juga menjatuhi denda kepada terpidana sebesar Rp50 juta untuk subsider enam bulan kurungan. Serta, membayar uang pengganti sebesar Rp270,25 juta untuk subsider 1,5 tahun penjara.

. CNN Indonesia

Comment