Melanggar Protokol Kesehatan di Jeneponto Bisa Didenda Rp50.000

BERITA.NEWS, Jeneponto – Saka Bhayangkara Polres Jeneponto didampingi personil satuan Binmas Polres Jeneponto dipimpin oleh AKP Syahrul dan Pamong Saka Bhayangkara Haris GU melaksanakan sosialisasi peraturan Bupati No.37 tahun 2020.

Mereka mengajak kepada masyarakat agar senantiasa mematuhi protokoler kesehatan, demi menjaga kesehatan bersama serta mencegah penyebaran Covid-19.

Saka Bhayangkara Polres Jeneponto sebagai Satuan Pramuka binaan Polres Jeneponto yang turut hadir berperan memberikan imbauan.

“Sekaligus sosialisasi Perturan Bupati No.37 tahun 2020 tentang penggunaan protokoler kesehatan,” ucap Syahrul, Sabtu (26/9/2020).

Peraturan Bupati Jeneponto itu dimaksudkan sebagai pedoman bagi seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan dalam pelaksanaan tatanan normal baru menuju masyarakat sehat aman dan produktif dalam masa pandemi covid-19.

Tujuan dari Perbup tersebut diatur pada pasal 3, diantaranya meningkatkan upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum dalam mencegah terjadinya episenter atau klaster baru selama masa pandemi Covid-19, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mencegah dan mengendalikan penularan Covid-19.

Sementara subjek pengaturannya tertuang pada pasal 6, yakni perorangan diwajibkan melakukan 4 M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Selain itu, pelaku usaha wajib menyiapkan sarana dan prasarana 4 M bagi karyawan dan pengunjung yang datang dan  pengelola penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum wajib menyiapkan sarana dan prasarana 4 M  bagi karyawan dan pengunjung yang datang.

Baca Juga :  Lapas Palopo Sosialisasikan Hak WBP, Tegaskan Larangan HP Ilegal dan P4GN

Sedangkan pada pasal 9 mengatur tentang sanksi bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dikenakan sanksi.

Bagi perorangan sanksinya yaitu, teguran lisan atau teguran tertulis, melakukan pekerjaan sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum atau kerja sosial lain yang ditentukan oleh gugus tugas percepatan penanganan covid-19 dan atau denda administratif sebesar Rp 50 ribu.

Bagi pelaku usaha, pengelola penyelenggara atau penanggung jawab tempat fasilitas umum yang melanggar, sanksinya, teguran lisan atau teguran tertulis.

Setelah diberikan teguran lisan atau teguran tertulis dan masih melakukan pelanggaran maka dikenakan denda administratif sebesar Rp 200 ribu, penghentian sementara operasional usaha kegiatan dan pencabutan izin usaha kegiatan.

Dalam hal penegakan hukum, Pemkab Jeneponto melibatkan pihak Satpol-PP, selaku leading sektor penegakan produk hukum daerah dan pihak satuan tugas Covid-19. Dan penerapan sanksinya dikoordinasikan dengan Kepolisian dan TNI.

. MUH ILHAM

Comment