Polisi Gagalkan Peredaran 13,8 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi, Kapolda: Ini Pengungkapan Terbesar

Polisi saat rilis kasus narkoba di Mapolrestabes Makassar, Kamis (24/9/2020).

BERITA.NEWS, Makassar – Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu dan ekstasi. Tidak tanggung-tanggung, polisi berhasil menyita 13,8 kg sabu dan 2.994 butir pil ekstasi.

Selain itu, empat orang ditangkap dari lokasi berbeda. Keempatnya adalah AF alias Al, Tt alias R, AZ, dan MM.

“Ini merupakan prestasi yang membanggakan, ratusan ribu jiwa terselamatkan. Ini pengungkapan terbesar,” kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam saat konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini di Lapangan Apel Mapolrestabes Makassar, Kamis (24/9/2020).

Kapolda didampingi Dir Res Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Hermawan dan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Kapolda Sulsel menjelaskan, kronologi pengungkapan kasus ini bermula saat petugas menangkap lelaki berinisial AF alias Al pada Minggu (20/9/2020), sekitar pukul 19.00 wita di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Dari tangan AF ditemukan 1 sachet plastik klip berisi 8 butir tablet warna biru berbentuk logo barcelona.

Setelah diinterogasi dan dilakukan pengembangan, Tim Khusus Dit Res Narkoba Polda Sulsel kemudian menangkap Tt alias R.

“Pada penangkapan tersebut ditemukan 1 buah dompet warna coklat yang berisi 3 sachet plastik klip berisi kristal bening, 8 sachet plastik klip berisi 57 butir tablet extacy warna biru berbentuk logo barcelona dan 1 butir patahan tablet extacy warna biru berbentuk logo barcelona serta 1 buah handphone android merk xiaomi warna hitam,” ungkap Dir Res Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Hermawan.

Selanjutnya dilakukan pengembangan pada hari Senin, tanggal 21 September 2020, sekitar pukul 11.50 wita, di Jalan Hertasning Kota Makassar. Di situ, polisi menangkap AZ.

Kemudian pada hari Rabu (23/9/2020), sekira pukul 01.00 Wita, polisi menangkap lagi seseorang berinisial MM, di Jl Racing Centre, Kecamatan Panakkukang, Makassar. Petugas menemukan 1 buah tas ransel warna biru berisi 1 sachet plastik besar berisi shabu dan 30 sachet plastik klip berisi 2994 butir tablet warna pink berbentuk logo instagram extacy, pada kamar miliknya.

Setelah diinterogasi, MM menyebut masih ada shabu di dalam mobil miliknya. Setelah digeledah di mobil Honda Brio warna putih, ditemukan 1 buah tas ransel warna coklat berisi 14 sachet plastik klip berisi shabu dan 1 buah timbangan elektrik warna hitam.

Dari beberapa penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 buah tas ransel berisi 15 sachet plastik besar berisi shabu dengan berat 13,8 kg dan 30 sachet plastik klip berisi 2.994 butir tablet warna pink berbentuk logo instagram extacy, 3 buah timbangan digital, dan 1 unit mobil merk Honda Brio warna putih.

Keempat tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1), Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Mereka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelasnya.

. MAULANA KARIM

Comment