BERITA.NEWS, Makassar – Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS) kembali melawan terkait kisruh pengelolaan Stadion Mattoanging. Bahkan, YOSS telah melayangkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Informasi yang diperoleh BERITA.NEWS dari surat YOSS tersebut, ada 6 poin yang disampaikan kepada Mendagri. Intinya, minta pertimbangan penundaan pembangunan renovasi kompleks olahraga teratur, sampai ada putusan hukum tetap dari Pengadilan Tinggi Makassar.
Diketahui surat resmi tersebut keluar per tanggal 4 September 2020. Ditandatangani langsung oleh Ketua Pembina YOSS Andi Ilham Matalatta dan Ketua YOSS Andi Karim Beso.
Padahal, sebelumnya tanggal 3 Maret 2020 lalu YOSS secara resmi telah menyerahkan Stadion Mattoanging kepada Pemprov Sulsel. Ditandatangani penandatanganan berita acara antara Andi Ilham Matalatta dengan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah di Rujab Gubernur.
“Yang jelas kita merasa lega ini sudah tidak berpolemik lagi. Proses hukumnya akan dicabut InshaAllah,” ucap Andi Ilham.
Sementara itu, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah mengapresiasi langkah YOSS bisa menyerahkan aset Stadion Mattoanging tersebut. Terlebih, kepada Korsubgah KPK dan Kejati terus lakukan pendampingan.
“Kami dengan YOSS tidak ada masalah, tapi ini tugas negara. Ada tugas penertiban aset. Bukan merebut. Saya bersyukur bahwa kita di suslel Sipakatau Sipakalebbi. Simpang siur itu hanya di media. Tidak ada sama sekali perseteruan,” pungkasnya.
Berikut isi 6 poin surat YOSS kepada Mendagri Tito Karnavian:
Disampaikan kepada Bapak Mendagri RI bahwa dengan adanva rencana Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan merehabilitasi Stadion Andi Mattalana (d/hMattoanging) Makassar, maka dengan memperhatikan dan mengacu pada hal-hal tersebut di bawah ini:
1. Surat Rekomendasi Ketua DPRD Sulsel kepada Gubernur SulSel No.426/165/DPRD tanggal 17 Mei 2019:
2. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar No.119/G/2019/PTUN-MKS Tgl.11 Mei 2020,Ma]elis Hakim memutuskan/menetapkan pengelolaan kompleks Olahraga Andi Mattalana secara sah dan temp dikelola oleh Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS);
3. Surat penjelasan Kemendikbud RI Cq.Balai Pelestarian Cagar Budaya Sulawesi Selatan No.1231/F7.1/KB/2020 tgl.22 Agustus 2020 yang ditujukan kepada Makassar Architectural Heritage Development Centre (MAHDC) perihal Pendaftaran Bangunan Stadion Manttoanging Makassar sebagai Cagar Budaya;
4. Stadion Andi Mattalatta (d/h.Mattoanging) Makassar yang dibangun oleh (alm) Mayjen TNI (Purn) H Andi Matalatta dan saat ini telah berusia 60 tahun lebih, yang diresmikan Bapak Presiden RI Ir Soekarno pada waktu pembukaan PON IV Tahun 1957, berdasarkan UU RI No.11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya adalah merupakan bangunan cagar budaya yang harus tetap dilindungi dan dipelihara, tidak boleh sampai dirobohkan rata tanah;
5. Rencana rehabilitasi Stadion Andi Mattalatta (d/Mattoanging) ini, ternyata akan diubah menjadi stadion baru berstandar internasional dengan anggaran Rp1,2 triliun lebih, yang diusulkan sebagai proyek multiyears dengan memakai anggaran APBD/APBN, sedangkan lahan tersebut saat ini dalam sengketa dengan pihak Pemprov Sulsel melalui Pengadilan Negeri (PN) Makassar dengan perkara No.22/Pdt.G/2020/PNMKS dan sementara menjalani proses persidangan;
6 Ditengah kondisi pandemi Covid-19 rencana Pemprov Sulsel tersebut bukan merupakan skala prioritas terhadap kebutuhan olahraga masyarakat Kola Makassar, karena event sepak bola dan olahraga lainnya saat mengalami penundaan termasuk penyelenggaraan PON XX/Papua dan lebih diprioritaskan kepada penanggulangan bencana alam di Sulsel (banjir dan tanah longsor) yang silih berganti.
. ANDI KHAERUL
Comment