BERITA.NEWS, Barru – Setelah gagal berpasangan dengan Andi Mirza Riogi, alat peraga kampanye (APK) Petahana Bupati Barru, Suardi Saleh diturunkan.
Mirisnya, dalam penurunan APK tersebut, anggota Satpol PP berpakaian dinas lengkap dikerahkan pada Sabtu (19/9/2020) malam sekira pukul 22.01 Wita.
Berdasarkan pantauan Berita.News, para anggota Satpol PP berjalan kaki lalu mencabut satu persatu APK Suardi Saleh dan Andi Mirza Riogi yang terpasang di sepanjang jalan poros Barru-Makassar.
Setelah dicabut, APK Suardi Saleh dan Andi Mirza diangkut ke atas dua mobil dinas Satpol PP yang berpelat merah, salah satunya dengan nomor Polisi DP 8101 B. Sementara APK dari dua calon bupati lainnya tidak dicabut petugas.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Barru, Muhammad Nur Alim yang di konfirmasi Berita.news perihal adanya temuan tersebut mengatakan bahwa Pihak Satpol PP begerak memakai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 yang berkaitan dengan penertiban Peraturan Daerah yang melanggar estetika kota.
“Saya rasa Satpol PP bergerak memakai PP 11 di penertiban Perda, atasannya yang memerintahkan kali,” kata Nur Alim.
Lanjut Nur Alim, jika Satpol PP tersebut bergerak berdasarkan PP 11 nya tidak apa-apa. Tapi, nanti Bawaslu akan melihat dasar hukumnya.
Meski demikian, Nur Alim menyebut seharusnya Satpol PP membersihkan APK dari semua kandidat yang dianggap melanggar dan mengganggu keindahan kota, bukan hanya APK salah satu calob bupati.
“Tetapi sebenarnya harusnya dia bersihkan semua, yang dianggap disitu, bukan cuman satu item itu. Kalau saya, bukan itu saja yang berkaitan dengan foto sih A dan B, tetapi semua yang dianggap bertentangan dengan estetika keindahan kota sesuai dengan perdanya harusnya dia bersihkan semua,” pungkasnya Ketua Bawaslu Kabupaten Barru.
Comment