BERITA.NEWS, Makassar – Ketua KPU Sulsel Faisal Amir menegaskan hasil tes kesehatan bakal calon Wakil Bupati (balon wabup) Barru Andi Mirza Riogi Idris yang dinyatakan positif narkoba tidak bisa diganggu gugat.
Faisal mengatakan hasil tersebut adalah rekomendasi dari pihak yang berkompeten untuk melakukan tes kesehatan bagi para pasangan calon kepala daerah di 12 kabupaten dan kota Se-Sulsel yang akan lakukan Pilkada serentak.
“Kami tidak ada second opinion dalam pemeriksaan kesehatan yang berwenang adalah yang ditunjuk oleh KPU adalah RS Wahidin, IDI, BNN kalau soal penyalahgunaan narkoba BNN,” tegasnya saat ditemui di kantor Gubernur Sulsel.
Menurutnya, tidak ada pemeriksaan lain diluar dari yang telah direkomendasikan KPU. Jika hasilnya tidak memenuhi syarat harus diterima dan dikembalikan ke masing-masing partai.
“Tidak ada pemeriksaan lain. Tidak memenuhi syarat kalau tidak pada pihak yang ditunjuk pada KPU jadi memang kami sekali periksa saya kira itu sudah sah keluar dari pihak yang kompeten,” ujarnya.
Diketahui, bakal calon wakil bupati Barru Andi Mirza Riogi Idris merupakan pasangan calon (Paslon) bupati petahana Suardi Saleh. Ia juga tak lain adalah menantu dari mantan Wakil Gubernur Sulsel Agus Arifin Nu’mang.
“Salah satu syarat pemeriksaan kesehatan ialah bebas dari penyalahgunaan narkoba sehat jasmani rohani dan salah satu itu kalau dianggap ada yang tidak bersyarat maka itu dikembalikan kepada partai pengusungnya,” tegas Faisal.
. ANDI KHAERUL
Comment