Izinnya Wisata Tapi Jualan Sandal dan Baju, WN China Dideportasi dari Makassar

Tiga WN China dideportasi dari Makassar (Hermawan-detikcom)

BERITA.NEWS, Makassar – Pasangan suami istri yang merupakan warga negara China, Cai Yongcong (39) dan Chen Xia (36) dideportasi Kantor Imigrasi Makassar. Keduanya datang ke Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan tujuan wisata namun berjualan sandal di Kabupaten Sinjai.

“2 Orang (pasutri WN China) itu terkait dengan pelanggaran yang seharusnya sebagai kunjungan wisata tapi digunakan bekerja dengan menjual barang-barang seperti sendal, baju, sepatu dan lain-lain,” kata Kepala Kantor Imigrasi Makassar Andi Pallawarukka kepada wartawan di kantornya, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Kamis (30/7/2020).

Selain pasutri Cai dan Chen, Imigrasi Makassar juga mendeportasi 1 WN China lainnya atas nama Lai Min Chong (57) yang kedapatan menggunakan kartu izin tinggal terbatas (KITAS) palsu.

“KITAS yang dikeluarkan menurut dokumen yang ada di situ ada KITAS yang dikeluarkan di Jakarta Barat, namun setelah kita konfirmasi di Jakarta Barat, KITAS itu tidak pernah dikeluarkan Imigrasi Jakarta Barat, jadi KITAS izin tinggal itu diduga dipalsukan,” ujar Andi, mengutip Detikcom.

Andi menjelaskan, ketiga WN China tersebut seharusnya telah dideportasi sejak Maret-April 2020 lalu. Namun proses deportasi terhambat pandemi virus Corona (COVID-19) dan dititipkan di salah satu rumah detensi imigrasi (rudenim) Makassar.

Belakangan pihak Kedutaan China dan keluarga berkoordinasi sehingga ketiga WN China tersebut dideportasi menggunakan pesawat carter.

“Kita berkoordinasi dengan pihak keluarga dan kedutaan China yang ada di Jakarta untuk segera melakukan koordinasi dengan pihak penerbangan di Jakarta sehingga yang bersangkutan bisa dipulangkan ke negaranya karena kalau menunggu sampai ada pesawat reguler pasti akan membutuhkan waktu yang sangat lama,” jelasnya.

“Sehingga hasil koordinasi antara keluarga yang bersangkutan dengan juga pihak kedutaan China maka disepakati men-carter plane yaitu pesawat Lion Air yang rencananya akan berangkat nanti ke luar negeri tanggal 3 melalui Kuala Lumpur, setelah itu langsung ke negaranya yaitu China,” imbuh Andi.

Sebelumnya, pasutri asal China tersebut, yani Cai Yongcong dan Chen Xia telah tertangkap Imigrasi Makassar melakukan jual beli barang campuran di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, sehingga dinyatakan telah melanggar izin kunjungan wisatanya. Pasutri tersebut divonis bersalah telah melanggar dan dipidana hukuman selama 10 bulan penjara.

Sementara seorang WN China lainnya, Lai Min Chong dipidana penjara selama enam bulan di Kabupaten Kepulauan Selayar, usai tertangkap hingga terbukti memalsukan KITAS miliknya. Lai Min Chong juga melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 pasal 122 dan pasal 121 tentang Keimigrasian. ()

Comment