Masalah Ekonomi, Jadi Faktor Tingginya Angka Penceraian di Trenggalek

Kantor Pengadilan Agama Trenggalek, Jawa Timur. (BERITA.NEWS/Gunawan)

BERITA.NEWS, Trenggalek – Angka penceraian di Kabupaten Trenggalek Jawa Timur terus meningkat sejak bulan Juni 2020.

Menurut Ketua Pengadilan Agama Trenggalek, HA Zahri, kasus penceraian dipengaruhi beberapa faktor. Seperti faktor ekonomi, perselisihan, kekerasan dalam rumah tangga dan faktor lainnya.

“Pada awal Januari sampai Juni 2020, data yang masuk mencapai 1.429 kasus penceraian yang ditangani,” katanya, Jumat (24/7/2020).

Jumlah tersebut menyebutkan perkara gugat cukup tinggi dibandingkan dengan cerai talak.

“Untuk jumlah cerai talak ada 281, dan cerai gugat sebanyak 622 kasus,” terangnya.

Sedangkan kasus cerai gugat lebih banyak alasannya karena faktor ekonomi pemicunya.

“Masih didominasi masalah ekonomi keluarga, ini yang banyak ditangani saat ini,” ungkapnya.

Faktor penyebab lainnya dengan rinciannya adalah kehilangan pekerjaan ada 394 kasus, perselisihan atau pertengkaran terus menerus ada 221 kasus, dan kasus ditinggal pergi begitu saja ada 70 kasus.

Baca Juga :  Konten Kreator Desa Dilatih Bikin Video, Angkat Potensi Lonjoboko dan Belabori

Selain faktor tersebut, ada lagi saat ini untuk kasus lain penceraian yang masuk di Pengadilan Agama Trenggalek, yakni pengesahan nikah sebanyak 269 perkara, dispensasi kawin ada 224 perkara, harta waris 10 perkara, perwalian 3 perkara dan pembagian waris ada 1 perkara.

Ia menambahkan, terkait melonjaknya dispensasi dilihat setelah ada amandemen Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Dimana sebelumnya calon istri agar bisa menikah harus berusia minimal 16 tahun dan suami 17 tahun, dan kini usia perkawinan bagi calon suami atau istri minimal harus 19 tahun.

“Kesiapan pasangan untuk membina rumah tangga dinilai kurang siap, serta kekurangan edukasi terhadap mereka sebelum melakukan pernikahan,” jelasnya.

. GUNAWAN

Comment