Embat HP Tetangga, Bocah 16 Tahun Ditangkap Polsek Bulukumpa

Polisi saat mengamankan tersangka (maaf, wajah diblur).

BERITA.NEWS, Bulukumba – Personel Polsek Bulukumpa Polres Bulukumba dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Baharuddin membekuk tersangka pencurian handphone yang terjadi bulan Juni 2020 lalu.

Dia adalah A alias J (16), warga Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba. Korbannya adalah Susanti Samad (24), yang tak lain tetangga pelaku sendiri.

Pelaku ditangkap oleh polisi di rumahnya, Senin (20/7/2020), sekitar pukul 13.30 Wita.

Petugas sebelumnya sudah melakukan penyelidikan atas kasus ini. Tak ada kesulitan berarti dalam penangkapan tersangka. Dia langsung digelandang ke Polsek Bulukumpa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, A mengakui telah mencuri satu unit HP milik korban merek Vivo V5X.

Baca Juga :  Terbongkar! Pengedar Obat Keras Diciduk Polisi di Jantung Kota Sinjai

Saat itu, menurut A, dia melihat pintu belakang rumah tetangganya tersebut sedang terbuka lebar. Sedangkan pemilik rumah sedang berada di depan rumah.

Polisi pun berhasil menyita HP tersebut sebagai barang bukti dalam perkara ini.

“Dia kami tetapkan sebagai tersangka. Kami jerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian,” kata Kanit Reskrim Aiptu Baharuddin

Kapolsek Bulukumpa AKP Budiawan, S.IP didampingi Kanit Reskrim membenarkan penangkapan terhadap pelaku pencurian HP ini.

“Iya benar, ada kita tangkap dan sudah ditahan di Polsek,” jelas Budiawan.

. IL

Comment