BERITA.NEWS, Bone – Kanit Regident Sat Lantas Polres Bone IPTU Muh Idris mengatakan bahwa pembuatan Suran Izin Mengemudi (SIM) internasional bisa dilakukan secara online. Dia pun mensosialisasikan informasi ini yang merupakan program dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
“Korlantas Polri menyediakan layanan bagi para pemohon untuk membuat SIM internasional tanpa perlu hadir ke Satpas SIM Internasional Korlantas Polri pada masa normal baru, cukup di rumah saja,” jelas IPTU Muh Idris kepada awak media, Senin (6/7/2020).
Dikatakannya, pemohon SIM internasional yang menggunakan layanan ini akan mendapatkan buku SIM internasional yang dikirim ke alamat rumah pemohon melalui jasa pengiriman ekspres.
“Adapun cara yang dapat dilakukan para pemohon yaitu pemohon bisa mengakses www.siminternasional.korlantas.polri.go.id atau cukup menulis kata kunci SIM Internasional melalui browser di handphone atau komputer,” ujarnya.
Lanjutnya, nantinya akan ada arahan petunjuk dan persyaratan untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) internasional.
“Dengan adanya sistem online tersebut diharapkan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” imbuhnya.
Idris menambahkan, SIM internasional merupakan dokumen legal yang wajib dimiliki oleh wisatawan asing yang hendak mengemudi atau melakukan road trip di luar negeri.
- ANDI AFRIADI
Comment