BERITA.NEWS, Jakarta – Jaksa penyidik Kejaksaan Agung memeriksa empat pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Asuransi Jiwasraya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Jakarta, Kamis (2/7/2020), mengatakan empat orang tersebut yakni Kepala Sub-Bagian Pemeriksaan Transaksi dan Lembaga Efek III OJK Slamet Riyadi.
Kemudian Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1 B OJK (2014-2018) Sugianto dan Direktur Pemeriksaan Pasar Modal pada OJK Edi Broto Suwarno.
Kasubag Pemeriksan Transaksi dan Lembaga Efek I OJK (2013-2014) Bayu Samodro juga diperiksa.
Satu orang lainnya yakni Dirut PT. Treasure Fund Investama Dwinanto Amboro juga ikut diperiksa sebagai saksi terkait kasus tersebut.
Hari menjelaskan, sebagai pejabat dan mantan pejabat OJK RI, keterangan empat saksi tersebut dianggap perlu untuk mengetahui tentang proses pengawasan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi PT. Asuransi Jiwasraya yang terjadi di Bursa Efek Indonesia oleh OJK.
“Selebihnya satu orang merupakan pengurus perusahaan sekuritas yang terkait dalam proses jual beli saham Jiwasraya tersebut,” ujar Hari.
Hari mengatakan pemeriksaan saksi-saksi yang merupakan pengembangan terhadap penyidikan perkara sebelumnya dimaksudkan untuk mencari alat bukti untuk membuktikan perbuatan pidana para tersangka, baik tersangka korporasi maupun tersangka perorangan yang dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian keuangan negara.
Hari juga menegaskan bahwa pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan COVID-19, antara lain memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
“Serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu menggunakan hand sanitizer (penyanitasi tangan) sebelum dan sesudah pemeriksaan,” tuturnya.
- Antara
Comment