BERITA.NEWS, Jakarta – Tin Zuraida yang merupakan istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016.
“Iya betul (memenuhi panggilan penyidik KPK),” ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (22/6/2020).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Tin terlihat telah berada di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 10.30 WIB. Dia datang mengenakan pakaian berwarna oranye, celana panjang hitam, kerudung berwarna merah muda, serta tas jinjing berkelir hitam.
KPK pada Senin (15/6) telah memanggil Tin untuk diperiksa dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016.
Namun yang bersangkutan berhalangan hadir karena sakit, sehingga KPK menjadwal ulang pemanggilan terhadap dirinya pada Senin (22/6). Tin juga tidak memenuhi panggilan penyidik KPK pada 11 Februari dan 24 Februari 2020.
Tin juga sempat diamankan oleh tim KPK saat penangkapan suaminya dan Rezky Herbiyono (RHE) menantu Nurhadi di salah satu rumah di Jakarta, Selatan, Senin (1/6). Tin saat itu juga dibawa ke gedung KPK, namun statusnya masih sebagai saksi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
. Antara
Comment