BERITA.NEWS, Jakarta – Hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) di DKI Jakarta kembali di buka hari ini di tengah masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Namun tak sedikit dari warga yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker.
Nesya Fitria (15) warga Menteng, Jakarta Pusat mengaku lupa memakai masker. Ia beralasan bangun terlalu siang sehingga langsung bergegas olahraga.
“Lupa tadi mau bawa, terus buru-buru kesiangan bangunnya,” kata Nesya kepada wartawan di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (21/6/2020), mengutip Detikcom.
Nesya mengatakan, tidak tahu akan ada teguran atau sanksi sosial jika tidak mengenakan masker. Ia kemudian diarahkan untuk menepi ke pos Satpol PP terdekat, dan kemudian mendapatkan sanksi sosial berupa mengangkut sampah di sekitar area CFD.
“Kamu tahu tidak, ada sanksi kalau tidak pakai masker?,” kata salah seorang petugas Satpol PP.
“Tidak tahu, baru tahu sekarang,” sahut Nesya.
Hal serupa juga ditemui terlihat dua remaja yang kedapatan tidak memakai masker. Mereka adalah Ilham Fahmi (16) dan Rio (17).
Tidak hanya Nesya beberapa warga lain, Ilham Fahmi (16) dan Rio (17) juga tampak disanksi memungut sampah dan menyapu halaman sekitar CFD. Karena kesalahan serupa.
Ilham Fahmi warga asal Jakarta Timur mengatakan, masker yang ia kenakan terjatuh saat berolahraga. Namun ia menerima kesalahannya, dan siap melakukan sanksi sosial yang diberikan Satpol PP.
“Tadi jatuh di jalan kan lari-lari, maskernya jatuh tadinya udah dipasang di leher,” kata Ilham.
Sedangkan Rio yang juga warga asal Jakarta Timur, beralasan lupa memakai masker. Ia berdalih manusia tempatnya lupa, karena ia sudah terbiasa tak pakai masker di daerahnya.
“Namanya juga manusia, lupa, dikira sudah aman tapi ternyata harus pakai masker soalnya di daerah sana kan, di tidak kan, di daerah Jakarta Timur,” ucap Rio.
Meski begitu sama seperti yang lain, dia menerima sanksi sosial yang diberikan. Ia lebih memilih menyapu di sekitar area CFD, ketimbang membayar denda Rp 250.000.
“Terima karena bersalah, mending nyapu biar olahraga,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, warga DKI Jakarta diwajibkan menggunakan masker pada masa transisi PSBB. Bagi yang tidak menggunakan masker akan dikenai denda.
“Jika berada di luar rumah jangan sampai tidak memakai masker. Bila tidak menggunakan masker anda akan kena denda Rp 250.000,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6).
Comment