Mantan Dirut Perum Perindo Divonis 4,5 Tahun Penjara

Arsip. Terdakwa mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Dirut Perum Perindo) Risyanto Suanda meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/2/2020). (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

BERITA.NEWS, Jakarta – Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap sebesar 30 ribu dolar AS ditambah gratifikasi sebesar 30 ribu dolar AS dan 80 ribu dolar Singapura serta barang-barang lainnya.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Risyanto Suanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan dakwaan kumulatif kedua. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Risyanto Suanda dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, ditambah pidana denda sebesar Rp250 juta bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” kata ketua majelis hakim Sunarso di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (17/6/2020).

Vonis tersebut sedikit lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut Risyanto agar dijatuhi hukuman 5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Putusan itu berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 12 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Baca Juga :  Heboh! Dosen UIAD Sinjai Dikeroyok, Lima Orang Jadi Tersangka, Termasuk Pejabat Kampus?

Majelis hakim yang terdiri atas Sunarso, Saifuddin Zuhri dan Sofialdi itu juga mewajibkan Risyanto membayar uang pengganti.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Risyanto Suanda membayar uang pengganti Rp1.244.799.300 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap dengan memperhitungkan uang yang telah disetorkan ke rekening KPK yaitu uang sebesar Rp200 juta dan hasil pelelangan 1 tas selempang merek Louis Vuitton warna hitam, 1 tas tangan merah marun merek Louis Vuitton, 1 cincin silver dengan jumlah mata 8 buah, 1 jam tangan Frederique Constant Geneve dengan tali cokelat,” tambah hakim Sunarso.

Jika dalam jangka waktu tersebut Risyanto tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Risyanto tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 tahun.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan berterus terang di persidangan, belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, menyesali perbuatan sehingga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut,” kata anggota majelis hakim Sofialdi.

Terhadap vonis tersebut Risyanto Suanda dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

. Antara

Comment