BERITA.NEWS, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa atas vonis bebas mantan Dirut PLN Sofyan Basir. Oleh sebab itu, vonis bebas Sofyan Basir dikuatkan di tingkat kasasi.
Berdasarkan info perkara MA, seperti dikutip dari Detikcom, Rabu (17/6/2020), vonis itu diketok pada Selasa (16/6) sore. Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Sofyan Sitompul, Krisna Harahap, Abdul Latief dan LL Hutagalung.
Dengan ditolaknya kasasi jaksa, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) bergeming. Pada 4 November 2019 itu Sofyan Basir dinyatakan bebas dari semua dakwaan.
Sofyan dinyatakan tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham.
Sofyan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Sofyan juga tidak terlibat dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd.
Sofyan diyakini tidak berperan membantu Eni dalam menerima suap. Bahkan, dia juga diyakini tidak mengetahui pemberian suap Kotjo kepada Eni.
Atas vonis itu, jaksa KPK pun mengajukan kasasi. Jaksa mengajukan kasasi terkait vonis bebas Sofyan Basir itu ke Mahkamah Agung (MA) yang akhirnya ditolak.
Alasan MA Tetap Vonis Bebas Eks Dirut PLN Sofyan Basir
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir kini benar-benar lega sebab Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa sehingga vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) berkekuatan hukum tetap. Ini alasan MA tetap memvonis bebas Sofyan.
“Permohonan kasasi Penuntut Umum ditolak, karena menurut Majelis Hakim Kasasi, putusan judex facti/Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tidak salah dalam menerapkan hukum,” kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro, Rabu (17/6/2020), mengutip Detikcom.
Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Sofyan Sitompul, Krisna Harahap, Abdul Latief dan LL Hutagalung. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus sudah tepat dan benar dalam pertimbangan mengenai penerapan hukumnya.
“Bahwa Terdakwa tidak terbukti terlibat membantu melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan,” ujar Andi yang juga Ketua Muda MA bidang Pengawasan itu.
MA juga beralasan kasasi Penuntut Umum sudah merupakan fakta dan penilaian hasil pembuktian.
“Atas dasar dan alasan tersebut Majelis Hakim Kasasi dengan suara bulat menyatakan permohonan kasasi Penuntut Umum harus ditolak. Perkara diputus pada hari Selasa, tanggal 16 Juni 2020,” tutur Andi.
Sebagaimana diketahui, pada 4 November 2019 Sofyan Basir dinyatakan bebas dari semua dakwaan. Sofyan dinyatakan tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham.
Sofyan dinilai tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Sofyan juga disebut tidak terlibat dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd.
Selain itu, Sofyan dikatakan tidak berperan membantu Eni dalam menerima suap, bahkan dia juga diyakini tidak mengetahui pemberian suap Kotjo kepada Eni.
Comment