KPK Panggil Istri Mantan Sekretaris MA Nurhadi

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi (tengah) dan Riesky Herbiyono (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK menangkap Nurhadi yang merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) dan menantunya, Riezky Herbiyono di Simprug, Jakarta Selatan pada Senin (1/6) malam setelah buron sejak hampir empat bulan lalu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp. (ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA)

BERITA.NEWS, Jakarta – Penyidik KPK memanggil istri eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida, terkait kasus yang menjerat suaminya. Tin dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hiendra Soenjoto.

“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HSO (Hiendra Soenjoto),” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (15/6/2020), mengutip Detikcom.

Selain itu, penyidik juga memanggil lima saksi lain terkait kasus tersebut. Kelima saksi itu ialah pegawai negeri sipil atas nama Royani, pejabat pembuat akta tanah bernama Herlinawati, seorang buruh harian lepas bernama Hamaji dan dua swasta Andrew dan Sofyan Rosada. Para saksi itu diperiksa untuk tersangka Nurhadi dan Hiendra Soenjoto.

Untuk diketahui, Tin Zuraida sebelumnya turut diamankan ketika KPK menangkap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono di Simprug, Jaksel, Senin (1/6) malam. Tin diamankan dan diperiksa sebagai saksi.

“Juga dibawa ke KPK itu istrinya NHD (Nurhadi). Memang benar kami juga membawa serta selain DPO, yaitu NHD (Nurhadi) dan RHE (Rezky Herbiyono), juga istri dari NHD (Tin Zuraida), statusnya sebagai apa? Statusnya sebagai saksi,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Selasa (2/6).

Baca Juga :  Heboh! Dosen UIAD Sinjai Dikeroyok, Lima Orang Jadi Tersangka, Termasuk Pejabat Kampus?

Saat itu, Ghufron menjelaskan alasan Tin turut diamankan saat penangkapan Nurhadi dan Rezky. Kata dia, Tin kerap mangkir ketika dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Menurut Ghufron, yang dilakukan KPK sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP.

“Kenapa dibawa? Sebagaimana ketentuan undang-undang hukum acara pidana, terhadap orang yang dipanggil secara sah dua kali berturut-turut tidak hadir maka panggilan selanjutnya dengan perintah untuk membawa, jadi statusnya membawa ke KPK dalam status sebagai saksi,” ujar dia.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Nurhadi bersama Hiendra bersama menantunya, Rezky Herbiyono (RHE) dan Direktut PT MIT Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Penerimaan tersebut terkait perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010.

Kemudian, pada Senin (1/6) malam, KPK menangkap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono (RHE) di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK setelah menjadi buron selama hampir 4 bulan.

Kedua tersangka itu kini ditahan di Rutan KPK. Namun, hingga kini Hiendra belum juga tertangkap.

Comment