SIM yang Mati Saat Pandemi di Wilayah Ini Bisa Diurus Sampai 31 Juli

ilustrasi: net

BERITA.NEWS, Jakarta – Polri kembali memberikan dispensasi kepada pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). SIM yang mati di saat pandemi tetap bisa diperpanjang meski masa berlakunya lewat.

Sebelumnya, Polri memberikan dispensasi perpanjangan SIM sampai 30 Juni 2020. Namun, mengingat masih banyak pemohon SIM yang antre di lokasi pelayanan, dispensasi perpanjangan SIM di beberapa Polda diperpanjang.

Informasi yang diunggah akun instagram Divisi Humas Polri menyebut, SIM yang masa berlakunya habis pada Maret sampai Mei 2020 diberikan perpanjangan dispensasi. Perpanjangan SIM yang mati bisa diurus sampai 31 Juli 2020.

Dispensasi itu berlaku untuk wilayah hukum Polda Jawa Barat, Polda DI Yogyakarta, Polda Nusa Tenggara Barat, Polda Lampung, Polda Kalimantan Selatan, Polda Kep. Bangka Belitung, Polda Banten, Polda Riau serta Polda Papua.

“Tetap patuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” tulis Instagram Divisi Humas Polri, mengutip Detikcom.

Diberitakan sebelumnya, untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya juga memperpanjang masa dispensasi. Pemohon SIM yang ingin memperpanjang masa berlakunya tak perlu buru-buru mengurus perpanjangan SIM. Pemegang SIM yang masa berlakunya habis saat pandemi bisa memperpanjang SIM setidaknya sampai akhir Agustus 2020.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, dispensasi diberikan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 17 Maret-29 Mei 2020.

“Diberikan dispensasi perpanjangan pada 2 Juni hingga 31 Agustus 2020,” kata Kombes Sambodo dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (20/6/2020).

Comment