BERITA.NEWS, Makassar – Kementerian Agama (Kemenag) resmi membatalkan keberangkatan Jamaah Calon Haji (JCH) Indonesia tahun ini, mengingat pandemi Covid-19 atau Corona Virus yang masih tinggi.
Pembatasan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama RI (KMA) nomor 494 tahun 2020. Dipastikan semua provinsi batal memberangkatkan CJH. Termasuk jamaah Sulawesi Selatan (Sulsel) yang telah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BIPIH).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Sulsel Anwar Abu Bakar mengatakan kebijakan pemerintah republik Indonesia ini sudah melalui tahapan dan kajian dari awal sejak bulan Februari.
“Ada tiga skema kita rancang. Pertama kita berangkatkan seluruh jamaah haji, kedua berangkatkan hanya 50 persen dan ketiga keseluruhan tidak berangkat, mengingat saat sekarang ini masih dalam situasi pandemi Covid-19 sehingga pemerintah memutuskan batalkan pemberangkatan jamaah calon haji 2020 ini,” ucapnya, Rabu (3/6/2020).
Berdasarkan data Kanwil Kemenag Sulsel terkait, laporan akhir pelunasan BIPIH per tanggal 29 Mei 2020, ada 7.067 orang atau 97,2 % yang sudah melakukan pelunasan.
“Penyelenggaraan haji ada tiga asasnya pertama pembinaan, kedua pelayanan dan ketiga adalah perlindungan dengan pertimbangan jamaah haji kita ketika akan berangkat mengingat situasinya masih pandemi Covid-19, pemerintah memutuskan untuk tidak berangkat kan jamaah haji kita tahun ini,” ungkapnya.
. Andi Khaerul
Comment