BERITA.NEWS, Jakarta – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menerbitkan panduan untuk bekerja di situasi new normal. Salah satu imbauannya ialah terkait penggunaan helm.
Panduan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Mengutip Detikcom, Kementerian Kesehatan menyoroti poin-poin perjalanan pekerja dari/ke rumah. Dalam himbauan, pekerja disarankan tidak menggunakan transportasi umum.
Jika memungkinkan, perusahaan diharap bisa menyediakan transportasi khusus pekerja untuk perjalanan pulang pergi, sehingga tidak menggunakan transportasi publik.
Meski begitu, Kemenkes melihat kemungkinan pekerja yang terpaksa menggunakan transportasi publik. Kemenkes menghimbau untuk menerapkan Germas melalui pola hidup bersih dan sehat saat di perjalanan ke/dari tempat kerja.
Bagi pekerja yang terpaksa menggunakan transportasi publik itu disarankan untuk tetap menggunakan masker, menjaga jarak minimal 1 m, tidak sering menyentuh fasilitas umum, upayakan membayar secara non tunai atau gunakan hand sanitizer (jika terpaksa pakai uang gunakan hand sanitizer sesudahnya), tidak menyentuh area wajah atau mengucek mata selama perjalanan, dan menggunakan helm sendiri.
Seperti diketahui saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) usai, jika opsi angkut penumpang Ojek online kembali dibuka bisa menjadi alternatif transportasi.
Biasanya satu helm penumpang disediakan pengemudi ojol yang digunakan secara bergantian. Cara penularan umum Covid-19 melalui droplet yang dikhawatirkan bisa menempel pada helm pinjaman kemudian menulari pengguna lainnya.
Comment