BERITA.NEWS, Jakarta – Habib Bahar bin Smith dipindahkan sementara waktu dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas/LP) Gunung Sindur ke Lembaga Pemasayrakatan Nusakambangan, malam tadi. Dia belum lama dimasukkan ke Lapas kembali karena melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan melakukan ceramah provokatif.
“Habib Bahar telah dipindahkan dari lapas khusus Gunung Sindur ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan pada hari Selasa malam, tanggal 19 Mei 2020 dengan pengawalan polisi,” kata Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, dalam keterangannya, Rabu (20/5/2020), mengutip Detikcom.
Rika menambahkan pemindahan Bahar dilakukan agar kondisi lapas kondusif. Pemindahan Bahar ke Lapas Nusakambangan, sambungnya dilakukan untuk kepentingan keamanan semata.
“Gangguan keamanan dan ketertiban yang ditimbulkan oleh aksi massa simpatisan (dan) mencegah pelanggaran protokol COVID-19 yang ditimbulkan dari kerumunan massa simpatisan,” terang Rika.
Untuk diketahui, belum lama bebas, Habib Bahar bin Smith kembali dijebloskan ke bui. Bahar dianggap telah melanggar proses asimilasi yang diberikan Kementerian Hukum dan HAM (Kemarienkum HAM). Ia dinilai telah melanggar asimilasi gegara ceramah depan kerumunan massa saat PSBB dan menyampaikan ceramah provokatif.
Comment