BERITA.NEWS, Bulukumba – Sat Narkoba Polres Bulukumba mengamankan seorang warga asal Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Selasa (12/05/2020).
JM (35) warga Kecamatan Bisappu, Kabupaten Bantaeng ini diamankan personel Opsnal Sat Narkoba Polres Bulukumba saat diduga akan menjual narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Bulukumba.
Kasat Resnarkoba Polres Bulukumba AKP Hambali yang memimpin penangkapan mengatakan JM ditangkap berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga sering membawa Narkoba jenis sabu dan masuk di wilayah Kabupaten Bulukumba.
“JM kami tangkap saat mencari pembeli. Sabu ia jual di Bulukumba dengan harga Rp1.250.000 per gramnya. Barang bukti yang berhasil kami amankan yakni 5 saset plastik doubel klip yang berisikan kristal bening jenis sabu dengan berat kotor 5,44 gram, 5 buah amplop kertas warna putih, 1 buah plastik bekas pembungkus popok dan 1 unit handphone merk Nokia warna hitam,” ungkap AKP Hambali.
Saat ini JM dan barang bukti sabu tersebut sudah diamankan di Polres Bulukumba guna proses penyidikan serta pengembangan lebih lanjut.
. IL
Comment