BERITA.NEWS, Makassar – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Setda Sulsel Junaedi Bakri kembali angkat suara soal relokasi dan refocusing anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk penanganan Covid-19.
Junaedi mengatakan kebijakan tersebut merupakan arahan langsung pemerintah pusat, menekankan pemerintah daerah (Pemda) melakukan penyesuaian anggaran secara menyeluruh di semua post program Organsiasi Perangkat Daerah (OPD).
Kebijakan itu sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 atau Corona Virus tersebut. Pemprov Sulsel sendiri menyiapkan Rp 500 miliar.
“Berdasarkan Inpres Nomor 4 Tahun 2020 soal penanganan Covid-19 di Indonesia itu, sudah ada penegasan, dalam melakukan refocusing dan realokasi anggaran APBD itu didampingi oleh BPKP. Dalam hal ini mekanismenya direview oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau APIP, didampingi oleh BPKP,” paparnya, Senin (11/5/2020).
Menurutnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel telah siap melakukan pendampingan. Pemprov, BPKP, Kejaksaan telah teken Memorandum of Understanding (MoU) dalam wujudkan akuntabilitas.
“Kalau dari sisi anggaran bersumber dari hasil refocusing anggaran, jadi memang yang dialokasikan untuk penanggulangan wabah Covid-19 ini anggaran Tim Gugus Covid-19,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Sulsel, Salim AR, menjelaskan, Inspektorat sebelum dilakukan realokasi dan refocusing anggaran, melakukan pendampingan untuk review.
“Sebelum realokasi anggaran, semua kita lakukan pendampingan, kita review semua. Kita nilai wajar yang kita kasih keluar, bantuan realokasi anggaran misalnya untuk alkes, APD. Jadi kita review sehingga menjadi realistis,” jelasnya.
. Andi Khaerul
Comment