Gadis di Bantaeng Dicabuli Saat Tidur oleh Pria Yang Ditolaknya

ilustrasi: net

BERITA.NEWS, Bantaeng – Unit Resmob Polres Bantaeng mengamankan tersangka dugaan pelecehan seksual di salah satu desa di Kecamatan Pa’jukukang, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, pada Selasa (3/3/2020).

Tersangka dugaan pelaku pelecehan berinisial AM (18) melancarkan aksi bejatnya kepada korban yang berinisial NS (16) gadis pujaan hatinya yang selama ini selalu menolaknya.

Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri mengatakan tersangka melancarkan aksinya pada dini hari, di saat korban masih dalam keadaan tidur pulas.

Beruntung personel Polsek Pajukukang dan warga segera mengamankan pelaku yang hendak diamuk warga di lokasi.

Setelah diamankan di Polsek Pa’jukukang, tersangka selanjutnya dibawa ke Kantor Polres Bantaeng oleh Tim Resmob Polres Bantaeng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka melakukan tindakan pelecahan terhadap NS dengan meraba paha korban yang sedang tertidur pulas di kamarnya” tuturnya.

Namun naas baginya disaat sedang asik melancarkan aksinya tiba-tiba korban terbangun dan melihat tersangka sedang mencabulinya dengan posisi jongkok di samping ranjang.

Merasa dilecehkan korban langsung menendang tersangka. Karena panik, tersangka berusaha kabur melalui ruang tamu. Namun terkunci, sehingga tersangka mencoba kabur melalui pintu belakang rumah.

Menurut Kapolres Bantaeng, saat diinterogasi tersangka mangaku bahwa aksi cabulnya ini sudah untuk ketiga kalinya dia lancarkan dengan tempat yang berbeda.

“Menurut pengakuan tersangka perbuatannya ini sudah ketiga kalinya dia lakukan dengan lokasi yang berbeda,” ujarnya.

Lanjutnya lagi, kalau pencabulan ini dia lakukan lantaran cintanya kepada korban namun sering ditolak, selain itu juga dirinya terlalu sering menonton film porno.

Wawan juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada masyarakat karena tidak melakukan main hakim sendiri dan mempercayakan proses hukum ke pihak kepolisian.

Dirinya juga menghimbau kepada warga agar lebih waspada dan ikut serta dalam menciptakan Harkamtibmas, termasuk memastikan keamanan rumah sebelum tidur agar kejadian serupa tidak terulang.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Bantaeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Karena perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 82 ayat (1) Perpu 1/2016 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

. Saharuddin

Comment