Mantan Sekretaris MA jadi DPO KPK, Kuasa Hukum: Tindakan Berlebihan

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman (kiri) berjalan memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (6/11/2018). (Antara)

ads

BERITA.NEWS, Jakarta – Maqdir Ismail, pengacara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) menilai tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memasukkan Nurhadi dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) berlebihan.

“Terkait dengan penetapan Pak Nurhadi masuk dalam daftar DPO, menurut hemat saya itu tindakan yang berlebihan,” ucap Maqdir saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (14/2/2020).

Selain Nurhadi, KPK juga telah memasukkan dua tersangka lainnya dalam status DPO, yakni Rezky Herbiyono (RHE) swasta atau menantu Nurhadi, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS). Ketiganya merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada 2011-2016.

Status DPO itu diberikan karena sebelumnya tiga tersangka tersebut mangkir dari panggilan KPK sebanyak dua kali untuk diperiksa sebagai tersangka.

Lebih lanjut, Maqdir pun menyinggung soal surat panggilan apakah sudah diterima secara patut oleh para tersangka tersebut.

“Tidak sepatutnya seperti itu, coba tolong pastikan dulu apakah surat panggilan telah diterima secara patut atau belum oleh para tersangka. Lagi pula sebaiknya mereka tunda dulu pemanggilan karena kami sedang mengajukan permohonan praperadilan. Permohonan penundaan pemanggilan ini kami sudah sampaikan kepada KPK,” kata dia, mengutip Antara.

Diketahui, tiga tersangka itu kembali mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan setelah sebelumnya juga telah mengajukan gugatan praperadilan, namun ditolak oleh Hakim Tunggal Akhmad Jaini dalam putusannya yang dibacakan Selasa (21/1).

KPK pada 16 Desember 2019 telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Sebelumnya, Nurhadi juga terlibat dalam perkara lain yang ditangani KPK yaitu penerimaan suap sejumlah Rp150 juta dan 50 ribu dolar AS terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution yang berasal dari bekas Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro agar melakukan penundaan proses pelaksanaan aanmaning (pemanggilan) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dan menerima pendaftaran Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited (PT AAL).

Nurhadi dan Rezky disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b subsider pasal 5 ayat (2) lebih subsider pasal 11 dan/atau pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Hiendra disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b subsider pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

. Antara

Comment