BERITA.NEWS.Takalar – Tim gabungan Resmob Polres Takalar bersama Unit Reskrim Polsek Pattallassang dipimpin Ps Kanit Reskrim Polsek Pattallassang Bripka Hamka,melakukan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan.
Dasar pengungkapan kasus pencurian berawal dari laporan korban PL (45) bahwa telah kehilangan tiga buah ponsel. Korban keluar rumah untuk pergi salat Subuh berjamaah di mesjid dengan melalui pintu samping dan tanpa mengunci kembali pintu tersebut.
Saat korban kembali ke rumahnya dan melihat kalau tiga buah ponsel serta uang Rp200 ribu telah raib.
Kanit Reskrim Polsek Pattallassang Bripka Hamka, menerangkan, bawa telah terjadi tindak pidana pencurian. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan dirugikan secara materil sebesar Rp4 juta. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut di Polsek Pattallassang.
Polsek Pattallasalsang berkoordinasi ke Reskrim Polres Takalar agar melalukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku yang sudah di ketahui identitasnya.
“Dari hasil pengejaran dan penangkapan, kami berhasil mengamankan pelaku MS (25). Hasil interogasi dari pelaku utama, maka kasus ini, dikembangkan, sehingga membuahkan hasil pada Senin tanggal 3 Februari 2020, diketahui bahwa pons tersebut berada di wilayah Kota Makassar,” jelasnya.
Sehingga Tim Gabungan Resmob Polres Takalar bersama Unit Reskrim Polsek Pattallassang yang dipimpin Kanit Reskrim Bripka Hamka langsung bergerak menuju lokasi tepatnya di Jl Dr. Sutomo Makassar dan berhasil mengamankan sebuah ponsel merk XIAOMI NOTE 5A di tangan IR.
“Alhasil interogasi IR bahwa ponsel tersebut didapatkan pada saat berada di lapak jualannya dan datang seorang lelaki yang bernama RD menjual ponsel tersebut,” tandasnya.
Tim gabungan kembali melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RD di salah satu ruko di jalan Poros Pattallassang. Hasil interogasi RD mengakui handphone tersebut dijual ke jalan Dr. Sutomo atas permintaan dari pelaku MS.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pattallassang guna penyidikan lebih lanjut, dan pelaku terancam hukuman penjara lima tahun sesuai UU Pidana 363 KUHP,” tandas Bripka Hamka.
Sahabuddin Jaya
Comment