Wagub Sulsel di Workshop sosialisasi Bawaslu terkait Pasal 71 UU no 10 tahun 2016.
BERITA.NEWS, Makassar – Bawaslu gelar workshop sosialisasi pasal 71 UU nomor 10 tahun 2016. Tentang Netralitas Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, Anggota TNI-Polri hingga kades dalam Pilkada.
Pertemuan se-wilayah Indonesia timur itu, dipaparkan laporan pelanggaran netralitas ASN tahun 2019, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) teratas 466 pelanggaran. Pejabat Pemprov Sulsel mendominasi torehan 71 kasus.
Wakil Ketua Komisi ASN (KASN), Tasdik Kinanti, tak menampik pelanggaran netralitas tersebut. ASN Sulsel paling mendominasi, kaitannya terhadap aturan pasal 71 UU no 10 tahun 2016.
“Jadi mereka tidak boleh berpolitik, memasang baligho, atau aktif sana sini berkampanye,” ucapnya di hotel Four Point Makassar. Selasa (4/2/2020).
Tasdik Kinanti mengatakan jenis-jenis pelanggaran yang dimaksud. Seperti, ikut berkampanye, mensosialisasikan calon/kandidat, hingga terlibat, terjun langsung dalam kegiatan-kegiatan politik.
“Semua laporan Bawaslu kita tindak lanjuti, kami akan rekomendasikan ke pejabat pembina kepegawaiannya, apakah gubernur bupati walikota atau
perdana menteri. Kita akan proses dan ada sanksinya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Penindakan Bawaslu RI, Ratna Dewi menyebut Sulsel jadi daerah yang paling rawan munculnya pelanggaran Pilkada, khususnya di kalangan ASN.
“Saya tidak tahu detail daerahnya dimana saja, yang jelas 11 itu di Sulsel dan sedang kami proses,” ungkapnya.
Setelah Sulsel, Sulawesi Utara 69 orang, Jawa Tengah dan Sulawesi Tengah 35, Sulbar 31, Sulawesi Utara 30, Sumatera Barat 23 orang, Maluku Utara 20, Banten 15, NTT dan NTB 14, Aceh dan Gorontalo masing-masing 10 ASN.
Selanjutnya, Kalimantan Timur 10, Jawa Barat 9, Kalimantan Barat 8, Jambi dan, Jawa Timur, Riau, dan Lampung masing-masing 7 ASN, sementara 14 provinisi di wilayah lainnya ada 34 orang.
Andi Khaerul
Comment