BERITA.NEWS, Makassar – Penjabat Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb, membantah rencana penghapusan tenaga honorer lingkup Pemerintah Kota Makassar.
Sebelumnya, dalam rapat kerja Komisi II DPR RI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Senin (20/01/2020), disepakati bahwa secara bertahap tak ada lagi tenaga honorer dari lingkungan pemerintahan.
Menurut Iqbal, tidak ada penghapusan melainkan pengalihan status pegawai. Sesuai undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dalam pemerintahan memang hanya dikenal dua jenis pegawai yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Sebenarnya kita tidak pernah rencana untuk menghapus honorer. Jadi itu di undang-undangnya tentang ASN, ASN itu terbagi dua, ada PNS, ada namanya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” ujar Iqbal di Cafe Pelangi, Jalan Bontolempangan, Senin (27/01/2020)
Menurutnya, pengalihan status pegawai yang dia maksud yakni, antara menaikkan status pegawai dari honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) atau mengalihkan pegawai ke pihak ketiga sebagai alih daya atau outsourcing.
“Nah inilah yang tadinya honorer, yang memenuhi syarat akan ditetapkan menjadi PPPK. Yang tidak memenuhi syarat, misalnya tenaga kebersihan, tenaga pengamanan, itu dipihakketigakan,” terang Iqbal.
“Jadi tidak ada istilah penghapusan sebenarnya, tapi statusnya itu yang beralih. Ada yang ditingkatkan menjadi PPPK, ada yang dipihakketigakan,” imbuhnya lagi.
Namun, Iqbal menegaskan hanya pegawai yang memiliki kompetensi yang dapat diangkat menjadi PPPK.
. Ratih Sardianti Rosi
Comment