Desain Pelat Nomor Kendaraan Listrik Ada Tambahan Warna Biru

Desain pelat nomor khusus kendaraan listrik dengan detail warna biru, diantaranya untuk kendaraan pribadi, angkutan umum, mobil dinas pemerintah, kendaraan korps diplomatik negara asing, dan kendaraan di kawasan perdagangan bebas. (Korlantas Polri)

BERITA.NEWS, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menentukan desain pelat nomor baru buat kendaraan listrik, yaitu punya warna tambahan biru.

Desain ini ditentukan melalui Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor 5 Tahun 2020 yang berlaku mulai 8 Januari 2020.

Peraturan itu membahas tentang ‘Standarisasi Spesifikasi Teknis Materiil Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB) Roda Empat/Lebih dan Roda Dua/Tiga.

Mengutip CNN Indonesia, berdasarkan dokumen yang diterima dari Polri tentang peraturan itu, pada bagian lampiran memperlihatkan gambar pelat nomor khusus kendaraan listrik dengan detail warna biru pada bagian angka masa berlaku. Diantaranya pelat nomor untuk kendaraan pribadi, angkutan umum, mobil dinas pemerintah, kendaraan korps diplomatik negara asing, dan kendaraan di kawasan perdagangan bebas.

Warna biru ini terdapat pada lima jenis pelat nomor berdasarkan warna latar belakang yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 39, lima warna latar belakang itu adalah hitam, kuning, merah, putih, dan hijau.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigadir Jenderal Halim Pagarra menjelaskan pelat nomor khusus kendaraan listrik sudah dianggarkan mulai tahun ini.

Menurut dia pembedaan pelat nomor kendaraan listrik dengan konvensional telah disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan yang di dalamnya meliputi pemberian insentif fiskal dan non fiskal dari lembaga negara dan kementerian.

Polri disebut Halim merupakan lembaga yang melakukan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dengan output memberikan legitimasi kepemilikan kepada masyarakat berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor STNK, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB atau pelat nomor).

“Polri memberikan penandaan pada TNKB KBL [Kendaraan Berbasis Listrik] berbasis baterai berupa warna biru pada ruang masa berlaku TNKB sesuai peruntukan tersebut,” kata Halim kepada CNNIndonesia.com, Senin (27/1).

Menurut dia keberadaan peraturan Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor 5 Tahun 2020 tidak perlu mengubah Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor serta tetap berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Comment