BERITA.NEWS, Jakarta – Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya (Pesero) sejak Kamis (16/1). Salah satu yang digeledah, yakni dua kantor di Jakarta.
“Penggeledahan dan penyitaan di Kantor PT Trada Alam Minera Tbk di lantai 7 dan PT Maksima Integria di lantai 27, Central Senayan 2, Jalan Asia Afrika, Gelora Bung Karno, Jakarta,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (17/1), dikutip dari CNN Indonesia.
Diketahui Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, yaitu Heru Hidayat merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini.
Hari belum merinci mengenai barang-barang yang disita oleh Kejaksaan. Yang jelas penggeledahan masih berlanjut hari ini di beberapa tempat.
“Ada (penggeledahan), masih bergerak. Mungkin belum saya sampaikan ya. Biarkanlah mereka (penyidik) bergerak, nanti kalau ketahuan dulu, hilang barangnya,” kata Hari.
Dalam perkara dugaan korupsi perusahaan asuransi pelat merah ini, terakhir Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka.
Tiga orang di antaranya tercatat pernah menjadi petinggi di Jiwasraya antara lain mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, Mantan Kepala Investasi dan Divisi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, dan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.
Sementara, dua tersangka lainnya dari pihak swasta yakni Komisaris PT Hanson Tradisional Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Setelah menetapkan lima orang tersangka, Kejagung melakukan penggeledahan dan penyitaan di beberapa lokasi yang terkait dengan para tersangka.
Terakhir, Kejagung menyita sejumlah barang usai melakukan penggeledahan di rumah Syahmirwan. Kejagung menyita dua unit mobil yaitu Innova Reborn dan CRV, sertifikat tanah, dan beberapa surat berharga berupa polis asuransi serta deposito.
Mereka juga telah memblokir 156 sertifikat tanah milik Benny Tjokrosaputro. Rinciannya 84 bidang tanah di Lebak dan 72 bidang tanah di Tangerang, Banten.
Comment