73 PNS Dipecat karena Punya Istri Lebih dari Satu, Narkoba hingga Calo CPNS

Upacara Peringatan Mendagri Tjahyo Kumolo (kanan) sedang memimpin upacara di lingkungan Kementerian Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (1/6). Sebelumnya Pemerintahan Presiden Joko Widodo menetapkan pada 1 Juni sebagai Peringatan Hari Lahir Pancasila, upacara tersebut mengusung tema Bulan Bung Karno. Foto: Tahta Aidilla/Republika.

BERITA.NEWS, Jakarta – Sebanyak 73 pegawai negeri sipil (PNS) dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) alias dipecat oleh Ketua Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) yang juga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.

Puluhan PNS itu dipecat gara-gara penyalahgunaan narkotika, beristri lebih dari satu orang tanpa izin pejabat yang berwenang, calo CPNS, penyalahgunaan wewenang, hingga gratifikasi.

“Beberapa hal-hal yang masih abu-abu kita harus berhati-hati, terutama yang menyangkut dengan nasib dan nama baik orang,” ujarnya kata Tjahjo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (8/1/2020).

Baca Juga :  Apel Bersama Nasional, Menteri Agus Andrianto Tegaskan Sinergi dan Pelayanan Publik Berkualitas

Dari jumlah tersebut, sebanyak 49 pegawai tersandung pelanggaran tidak masuk kerja lebih dari 46 hari.

Selain itu, terdapat juga 8 pegawai yang dijatuhi sanksi berupa penurunan pangkat tiga tahun, serta dua orang yang dijatuhi hukuman penurunan pangkat satu tahun.

Tjahjo menegaskan anggota BAPEK harus konsisten dan objektif sehingga menutup peluang terjadinya penggugatan balik. Selain itu, dia menekankan bahwa setiap pegawai yang melakukan pelanggaran berat seperti tersangkut narkotika akan diberi sanksi tegas.

“Sanksi tegas akan diberikan terhadap pegawai yang terjerat kasus narkoba, serta penipuan atau kasus calo CPNS,” katanya.

Comment