Polda Jatim Akan Periksa 4 Artis Terkait Investasi Bodong

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat merilis kasus investasi bodong Memiles di Mapolda Jatim, Jumat (3/1/2020). (ANTARA Jatim/Willy Irawan)

BERITA.NEWS, Surabaya – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) bakal segera memeriksa empat orang figur publik atau artis, yang diduga terlibat dalam kasus aplikasi investasi bodong beromzet ratusan miliar, Memiles.

“Empat public figure itu dipanggil untuk minggu depan, surat pemanggilan sudah kita layangkan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim, Sabtu (4/1), seperti dilansir dari CNN Indonesia.

Truno mengatakan keempatnya bakal diperiksa sebagai saksi. Pihaknya juga akan menggali sejauh mana artis tersebut terlibat dalam operasional aplikasi Memiles tersebut.

Tak hanya itu, penyidik juga akan menggali fakta apakah para figur publik tersebut telah menerima aset berupa barang bernilai hingga uang tunai dari Memiles.

“Akan diminta keterangan sebagai saksi terkait dengan adanya aset yang teralirkan dari dugaan sistem investasi bodong,” kata dia.

Hal ini, kata Truno, perlu dilakukan kepolisian untuk memberi perlindungan kepada para korban penipuan Memiles.

“Karena dalam rangka dan memberi perlindungan kepada masyarakat lainnya, dan masyarakat yang menjadi member,” ujarnya.

Sayangnya, Truno masih enggan membeberkan siapa identitas keempat figur publik tersebut. Ia mengatakan hal itu akan segera diketahui publik, saat para artis datang memenuhi panggilan pemeriksaan.

Lebih lanjut, pihaknya juga akan segera membuka posko bagi para korban penipuan aplikasi Memiles ini untuk melapor. Posko itu akan resmi dibuka mulai Minggu (5/1) esok di SPKT Polda Jatim.

Meski baru efektif dibuka esok, kata Truno, saat ini sudah ada sekitar 60-an korban Memiles yang telah melapor di Direskrimsus Polda Jatim. Mereka adalah para anggota yang mengaku telah ditipu oleh pengelola Memiles.

Dikutip dari CNN Indonesia, sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil membongkar kejahatan investasi bodong melalui aplikasi bernama Memiles, dengan omzet Rp 750 miliar.

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan dua tersangka yaitu KTM (47), warga Kelapa Gading, Jakarta Utara; dan FS (52), warga Tambora, Jakarta Barat. Keduanya juga telah ditahan di Mapolda Jatim.

Sementara ini, polisi berhasil menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp50 miliar, delapan belas unit mobil, dua sepeda motor, dan beberapa aset berharga lainnya. Luki mengatakan, ada pula dana sebesar Rp 120 miliar yang masih mengendap di rekening tersangka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dipersangkakan Pasal 106 jo 24 ayat (1), dan atau Pasal 105 jo Pasal 9 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, dan atau Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 16 ayat (1) Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan.

Comment