PNS yang Kena Banjir Bisa Ajukan Cuti, Begini Penjelasan BKN

Banjir setinggi 1,5 meter menggenangi sejumlah RT di Kampung Makasar, Jakarta Timur, Rabu (1/1/2020). (KOMPAS.COM)

BERITA.NEWS, Jakarta – Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang rumahnya atau sekitarnya sedang banjir bisa mengajukan cuti. Hal ini diberitahukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) di media sosial.

“Bagi #sobatBKN yang berprofesi sebagai PNS dan ikut terdampak banjir, dapat ajukan Cuti Alasan Penting sesuai Peraturan BKN 24/2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS,” tulis BKN yang dilansir dari akun Twitternya pada Kamis (2/1/2020).

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017, terdapat tujuh jenis cuti, yaitu cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara.

Para PNS yang terkena dampak banjir bisa mengajukan cuti karena alasan penting. Nantinya, mereka harus menyerahkan lampiran cuti kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.

Dalam cuitannya tersebut, seperti dilansir dari Okezone, BKN berharap agar banjir dapat segera selesai dan korban dapat tertangani semua dengan maksimal.

Seperti yang diketahui, kemarin terjadi banjir di Jabodetabek karena diguyur hujan dengan intensitas tinggi. Tingginya banjir pun bervariasi, mulai dari 10 cm hingga 2 meter.

Akibat banjir ini, PLN melakukan pemadaman listrik sementara. Tujuannya untuk keselamatan warga yang terkena banjir.

Comment