BERITA.NEWS, Jakarta – KPK telah menuntaskan proses penyidikan tersangka kasus dugaan suap Suryadman Gidot. Bupati Bengkayang nonaktif ini akan segera disidang.
“Penyerahan tersangka kepada penuntut umum/ tahap II: tersangka Suryadman Gidot,” kata Plt jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (31/12/2019).
Selain itu, dikutip dari Detikcom, KPK juga merampungkan berkas penyidikan tersangka lain yakni Kepala Dinas PUPR Bengkayang Alexius. Namun, Ali belum menjelaskan lokasi dan kapan persidangan terhadap kedua tersangka itu dilakukan.
Suryadman diduga menerima suap Rp 340 juta dari sejumlah pihak swasta lewat Alexius selaku Kepala Dinas PUPR Bengkayang.
Keduanya diduga menerima suap dari lima orang pengusaha bernama Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, dan Pandus, yang semuanya ditetapkan sebagai tersangka pemberi.
“Pada Senin, 2 September 2019, AKS (Alexius) menerima setoran tunai dari beberapa rekanan proyek yang menyepakati fee sebagaimana disebut sebelumnya, terkait dengan paket pekerjaan penunjukan langsung melalui FJ (Fitri Julihardi selaku staf honorer pada Dinas PUPR) dengan rincian sebagai berikut: Rp 120 juta dari BF (Bun Si Fat), Rp 160 juta dari PS (Pandus), YF (Yosef), dan RD (Rodi), serta Rp 60 juta dari NM (Nelly Margaretha),” kata Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Basaria Pandjaitan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (4/9).
Comment