PUKAT UPA Soroti Temuan Hak Angket Potensi Kerugian Negara Rp600 M

Peneliti Senior PUKAT UPA Bastian Lubis (tengah)

BERITA.NEWS,Makassar– Jelang akhir tahun 20219, Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Patria Artha (UPA) kembali soroti polemik pemerintah provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Senin (30/12/2019).

Salah satu yang mendapat sorotan yakni, keabsahan SK Wakil Gubernur (Wagub) soal lelang dan penunjukan langsung 574 paket dengan nilai pekerjaan senilai Rp 1,2 triliun. Yang telah dilaksanakan Rp 600 miliar, berpotensi kerugian negara. Karena, cacat hukum.

Sidang Hak Angekt selesai. Namun, hingga kini belum ada ditindaklanjuti, bahkan cenderung mulai dilupakan. Apalagi, Panitia khusus (Pansus) Angket banyak yang terpilih dipriode 2019-2024. Termasuk Kadir Halid yang ngotot terus soroti sistem pemerintahan Nurdin Abdullah.

Baca Juga :  Kasus Pemalsuan Dokumen di Polres Selayar, Tersangka Anggota DPRD Masih Berkeliaran

“SK panitia lelang 574 paket itu, masih SK Wagub itu nda sah. Harusnya di batalkan semua. Tapi sudah masuk acara kontrak, sudah masuk potensi kerugian negara. Saat perubahan ke Gub tidak batalkan SK Wagub sebelumnya,” tegas peneliti senior PUKAT UPA Bastian Lubis.

Menurut Bastian, harusnya aparat bisa tanggap merespon fakta persidangan hak angket dewan tersebut. Apalagi ada potensi kerugian negara yang menjadi temuan.

“Sampai akhir tahun 2019 ini, tidak ada kejelasan mengenai perkembangan hasil hak angket tersebut. Namun, yang ramai jadi pembicaraan publik hanya pencemaran nama baik. Ada indikasi tutup isu dengan isu yang lain,” pungkas Rektor UPA tersebut.

Andi Khaerul

Comment