BERITA.NEWS, Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengagendakan sidang perdana terkait perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
Emirsyah bakal menjalani sidang perdananya terkait perkara korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat milik PT Garuda Indonesia.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto mengamini agenda sidang perdana terhadap Emirsyah Satar yang rencananya digelar hari ini.
Rencananya, sidang digelar pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan surat dakwaan untuk Emirsyah Satar.
“Agenda sidang jam 09.00 WIB. Tapi, seperti biasa pelaksanaan tergantung kesiapan,” kata Jaksa Wawan saat dikonfirmasi, Senin (30/12/2019), dilansir dari Okezone.
Sebelumnya, mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan mantan Bos PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus 330-300 milik PT Garuda Indonesia dari perusahaan mesin raksasa di dunia, Rolls Royce.
Emirsyah diduga telah menerima sebesar 1,2 juta Euro dan 180 ribu dolar Amerika Serikat dari perusahaan mesin Rolls Royce terkait pengadaan mesin A330-300. Suap tersebut diberikan pihak Rolls Royce kepada Emirsyah dalam bentuk uang dan barang melalui perantara Soetikno Soedarjo.
Kemudian, KPK mengidentifikasi adanya dugaan suap dalam pengadaan pesawat selain jenis Airbus. KPK menduga ada indikasi suap dalam pembelian pesawat jenis Bombardier dan Avions de Transport Regional (ATR). Total suap yang berhasil diidentifikasi KPK sebesar Rp100 miliar.
Lantas, KPK menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2004-2015. Satu tersangka baru tersebut ialah eks Direktur Teknik dan Pengelola Armada PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno.
Hadinoto diduga menerima sejumlah uang dari mantan bos PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo. Uang tersebut untuk memuluskan empat proyek pengadaan pesawat tahun anggaran 2008 – 2013 dari perusahaan Rolls Royce.
Empat proyek tersebut adalah kontrak pembelian pesawat Trent seri 700 dan perawatan mesin dengan perusahaan Rolls-Royce. Kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S.
Kemudian, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan ATR, kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.
Soetikno Soedarjo telah didakwa Jaksa KPK. Ia didakwa menyuap Emirsyah Satar dengan total nilai Rp46,1 miliar terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat. Soetikno juga didakwa bersama-sama Emirsyah melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi. Demikian Okezone.
Comment