Mudahkan Dunia Usaha, Pemprov dan KPK Sepakat Bentuk Komisi Advokasi Daerah

Pertemuan Pemprov sulsel dan tim KPK terkait Rencana Pembentukan KAD. (BERITA.NEWS/Andi Khaerul).

BERITA.NEWS, Makassar – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini sasar dunia usaha. Tim Komisi Advokasi Daerah (KAD) pun akan dibentuk. Rencananya tahun depan. Kamis (26/12/2019).

Pembahasan tindaklanjut tersebut, dihadiri Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) AM Yamin selaku pimpinan rapat wakili Sekretaris Daerah (Sekda) dan tim dari supervisi KPK. Di ruang rapat sekda kantor Gubernur.

“rencananya untuk membuat komisi advokasi daerah (KAD) akan memediasi antara dunia usaha dengan pihak-pihak pemerintah, jadi kita akan buat tim ada anggotanya dari dunia usaha, jadi kita mau coba tim ini akan mediasi masalah- masalah yang timbul,” ujarnya.

Yamin mengatakan, keberadaan tim ini dipercaya akan melancarkan aktivitas dunia usaha dan pemerintah. KAD tersebut kata Yamin juga bagian dari upaya pencegahan monopoli dan tindak korupsi.

“Ya juga ini bagian dari (pencegahan anti koruspi) ya jadi seperti itu, sehinggakan selama ini mungkin saja ada keluhan- keluhan dari pengusaha tidak terakomodir gitu,” ucapnya.

Lebih lanjut, Yamin menjelaskan dengan adanya KAD bisa mempertemukan setiap persoalan yang kerap terjadi antara pengusaha dan pemerintah. Sehingga tim ini juga dimaksud bisa lakukan pembinaan.

“Pemerintah maupun dunia usaha ini akan buat satu tim di samping itu juga kita harus lakukan pembinaan, gitu misal pengusaha- pengusaha kita sehingga mereka lebih memahami aturan-aturan dari pemerintah gitu, tahun 2020 lah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah mengatakan akan permudah setiap prosedur yang memberatkan para pengusaha. Baginya, mereka harus diberi ruang untuk mengembangkan usahanya.

“Semua urusan administrasi prosedur nya kita permudah semua. Kita ramah investasi dan para investor mau masuk ke Sulawesi Selatan,”pungkasnya.

  • Andi Khaerul.

Comment