BERITA.NEWS, Parepare – Tim Crime Hunter Unit IV Kamneg satuan Intelkam Polres Parepare mengamankan dua orang pelaku tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah hokum Polres Parepare.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Unit (Kanit) Resmob Polres Parepare, Aiptu Faesal. Ia mengungkapkan, berdasarkan Laporan Polisi (LP) yang diterima oleh pihaknya sehingga pihaknya langsung bergerak cepat untuk menemukan pelaku.
“Berdasarkan LP yang kami terima, kami langsung bergegas melakukan pencarian terhadap pelaku dan berhasil menemukan dua pelaku Curanmor yang berjumlah dua orang,” ungkap Aiptu Faesal.
Aiptu faesal mengatakan, modus pelaku yakni dengan melihat kesempatan dan langsung mengincar sepeda motor korban yang terparkir di teras rumah korban dan untuk lokasi lainnya, pelaku mengambil sepeda motor korban yang pada saat itu kunci kontaknya tertempel di motor sehingga pelaku dengan leluasa membawa kabur motor korban.
“di lokasi pertama, pelaku mengambil satu buah motor jenis mio sporty dan pada lokasi kedua, pelaku mengambil motor jenis mio soul GT yang mana, mio soul GT tersebut kunci kontaknya tertempel di motor tersebut,” tuturnya.
Sementara, Kanit IV Kamneg Satuan Intelkam Polres Parepare, Aipda Darwis Idris mengatakan, kedua pelaku diamankan di tempat yang berbeda. Saat dilakukan introgasi, keduanya mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak dua kali di lokasi yang berbeda pula yakni di Jalan A. Makkasau dan Jalan Lasiming.
“adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit motor jenis mio sporty berwarna hitam dan untuk mio soul GT masih dalam pencarian karena pelaku telah menjualnya keluar daerah,” ujar Aipda Darwis.
Diketahui, kedua pelaku bernama Junaikhsan alias Gonto (22) warga jalan jenderal A. Yani, Kecamatan Ujung, Kota Parepare dan Muh. Ramadhani alias Dani (16) yang masih berstatus pelajar yang beralamatkan di jalan Lasiming, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.
salah satu dari dua orang pelaku dengan nama Junaikhsan alias Gonto merupakan seorang residivis yang pernah masuk kedalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada tahun 2017 dengan kasus pembobolan sekolah. Selanjut, kedua pelaku dan barang bukti langsung di amankan ke Polres Parepare guna proses hokum lebih lanjut.
- Wahyu Ady Saputra
Comment