Siang Ini Pimpinan KPK Dilantik, Firli Bahuri: Pemberantasan Korupsi Belum Usai

Firli Bahuri

BERITA.NEWS, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera melantik lima pimpinan baru KPK periode 2019-2023, di Istana Negara, siang ini.

Kelima pimpinan baru yang akan dilantik, diketuai oleh Firli Bahuri dengan empat wakilnya yakni, Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron.

Firli Bahuri mengaku sudah mempersiapkan dengan matang untuk menjabat sebagai Ketua KPK. Kata dia, persiapan yang dilakukan pimpinan KPK periode 2019-2023 sudah dilakukan jauh hari sebelum dilantik.

“Kesiapan terus dilakukan bahkan jauh hari sebelum pelantikan pimpinan KPK 2019-2023 sudah bertemu dengan pimpinan KPK 2015-2019, bahkan kelima pimpinan KPK 2019-2023 telah lebih awal mengikuti kegiataan induksi di KPK dengan program KPK berbagi,” kata Firli, Jumat (20/12/2019).

Tak hanya itu, sambung Firli, para Komisioner KPK periode 2019-2023 juga sudah melakukan pertemuan lengkap dengan pimpinan KPK periode 2015-2019, sehari sebelum pelantikan atau kemarin. Pertemuan itu, merupakan permintaan Firli.

“Hal ini saya minta kepada pimpinan lama, agar pimpinan baru KPK lebih prepare, lebih memahami, lebih cepat mengenal lingkungan kerjanya,” ucapnya.

Baca Juga :  Heboh! Dosen UIAD Sinjai Dikeroyok, Lima Orang Jadi Tersangka, Termasuk Pejabat Kampus?

Firli juga menitipkan pesan-pesan khusus sebelum dilantik sebagai Ketua KPK. Kata dia, pimpinan KPK boleh berganti namun perjuangan untuk memberantas korupsi harus terus berlanjut.

“Pimpinan KPK boleh berganti tetapi tugas pemberantasan belum usai dan ini harus kita lanjutkan ‘bersama rakyat melakukan Pemberantasan korupsi guna mewujudkan indonesia Damai,Adil Makmur dan Sejahtera’,” ujarnya.

Firli meminta agar seluruh pegawai KPK untuk sama-sama memberantas korupsi ‎melalui upaya-upaya pencegahan, koordinasi dengan instansi yang berwenang, monitoring pelaksanaan program pemerintah, supervisi, penyelidikan, penyidikan, penuntutan tindak pidana korupsi, serta melaksanakan putusan pengadilan dan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Disamping melaksanakan tugas pokok KPK sesuai dengan amanat UU nomor 19 tahun 2019 atas perubahan UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, tentu kita semua harus bekerja keras untuk melakukan beberapa instrumen UU tersebut sebagai pelaksanaannya,” ujarnya, seperti dilansir dari Okezone.

Comment