BERITA.NEWS, Jakarta – Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengakui jabatannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cukup pelik.
Adanya Dewas yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK diakuinya bakal membuat kinerja KPK berbeda dari sebelumnya.
“Saya tahu kehadiran Dewas KPK ini pelik. Tapi ya sudah. Sudah disahkan,” kata Tumpak dalam sambutannya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/12).
Karenanya, Tumpak meminta semua pihak tidak lagi mempersoalkan jabatan Dewas KPK. Dia berharap kehadiran Dewas KPK bisa diterima agar ke depannya pemberantasan korupsi bisa berjalan dengan baik.
“Mari kita sama-sama laksanakan dengan baik. Kalaupun ada kekurangan, mungkin secara perlahan-lahan kita dapat sempurnakan kembali,” tegasnya.
Dia meminta restu kepada semua pihak, khususnya pegawai KPK. Mantan komisioner KPK ini berjani akan bersinergi dengan aparat penegak hukum lain untuk memberangus praktik rasuah. “Kami akan sangat mendukung dan meluruskan kepastian hukum dalam penindakan yang dilakukan oleh KPK itu amanah UU,” pungkasnya, dilansir dari Jawapos.com.
Presiden Joko Widodo sebelumnya menunjuk lima Dewan Pengawas KPK. Mereka adalah Pimpinan KPK Tumpak Panggabean; mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono; Wakil Ketua PT Kupang, Nusa Tenggara Timur, Albertina Ho; eks hakim Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkostar, dan peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsudin Haris.
Tugas dewan pengawas antara lain mengawasi tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, serta menerima laporan masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan serta pegawai.
Comment