Idrus Marham Dieksekusi ke Lapas Cipinang

Idrus Marham (Foto: Ari Saputra)

BERITA.NEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Idrus Marham. Idrus dieksekusi ke Lapas Klas 1 Cipinang, Jakarta.

“Hari ini ada informasi terkait dengan eksekusi. Pada Rabu 18 Desember 2019 telah dilaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Idrus Marham di Lapas Klas 1 Cipinang Jakarta terkait dengan kasus suap PLTU Riau-1,” kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).

Melansir dari Detikcom, Idrus Marham merupakan terpidana dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

Dalam kasus ini, Idrus divonis hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 150 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Vonis itu kemudian diperberat pada tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Mantan Sekjen Partai Golkar itu dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Baca Juga :  Gerak Cepat Resmob Polres Soppeng! Pemuda Ini Ngaku Gasak 30 Kios Demi Judi Online

Namun, pada tingkat kasasi, MA mengabulkan kasasi yang diajukan terdakwa Idrus. Hukuman Idrus berkurang menjadi 2 tahun penjara.

“MA menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan,” ucap juru bicara MA Andi Samsan Nganro mengenai amar putusan kasasi tersebut, Selasa (3/12).

Putusan kasasi itu sekaligus membatalkan putusan di bawahnya, yaitu Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang memberikan vonis kepada Idrus selama 5 tahun penjara.

MA menilai Idrus lebih tepat dinyatakan melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau biasa disebut UU Tipikor.

Comment