Setor Hingga Rp400 Juta, Pajak Randis Pemda Takalar Tersisa 35 Persen

BERITA.NEWS, Takalar – Pajak kendaraan dinas pemerintah Daerah Kabupaten Takalar yang perbulan September 2019 ada Rp700 juta lebih dan pada akhir tahun 2019 yakni bulan Desember 2019 mendapat pemasukan dari pajak Randis sebanyak Rp400 juta lebih.

Kepala UPT (Unit Pelayanan Tekhnis) Samsat Takalar, Hj Zainab Saleh SE MSi, mengucapkan puji dan syukur atas kerja sama pemerintah daerah dan para pengguna randis Pemda Takalar.

“Dari tiga bulan terakhir kita dapat menggenjot pajak randis sebanyak 65% atau Rp400 juta lebih dan tersisa Rp300 juta atau 35% lagi yang ada di luar,” tuturnya.

UPT Samsat Takalar mencapai target BBN (Biaya Balik Nama) Rp23.517.236.00 per 13 Desember 2019.

Untuk PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) Rp26.241.088.000. “Insya Allah hari ini kita sudah mencapai target,” tambahnya.

Samsat Takalar akan tetap membuka pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor hari libur dari tanggal 24,25,28,29 Desember 2019 untuk diketahui masyarakat Takalar.

‘Kalau terkait dengan pajak kendaraan mewah atau mobil mewah, di Kabupaten Takalar ini tidak ada tunggakan karena kendaran mewah seperti Fortuner atau kendaraan lainnya, semua sudah lunas pajak kendaraannya,” tutupnya.

Sahabuddin Jaya

Comment