Nikita Mirzani Tidak Ditahan meski Jadi Tersangka, Ini Alasan Polisi

Nikita Mirzani (net)

BERITA.NEWS, Jakarta – Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan berkas perkara dugaan penganiayaan atau KDRT yang menjerat Nikita Mirzani sudah lengkap atau P21.

Namun polisi memastikan, Nikita tidak akan ditahan dalam perkara ini.

“Kita enggak tahan, tersangka tidak ditahan,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya di kantornya, Senin (16/12/2019).

Ada beberapa faktor yang membuat Nikita Mirzani tidak ditahan. Salah satunya seperti sikap kooperatif Nikita selama pemeriksaan.

“Yang bersangkutan juga kooperatif, yang bersangkutan mengikuti proses,” tutur Kompol Andi Sinjaya.

Selain itu, kondisi Nikita Mirzani yang masih mempunyai anak balita juga jadi pertimbangan lain untuk tidak melakukan penahanan.

“Iya kemarin kan baru melahirkan anak, masih butuh ibunya,” kata Kompol Andi Sinjaya lagi.

Kendati demikian, memang sempat ada penerbitan pencekalan terhadap Nikita Mirzani saat ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan atau KDRT.

Namun pencekalan itu kini sudah dicabut karena hanya dijadikan sebagai langkah antisipasi untuk mencegah Nikita bepergian ke luar negeri.

Sementara terkait penetapan P21 terhadap berkas perkara Nikita Mirzani, Polres Metro Jakarta Selatan akan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan pada awal 2020. Demikian dilansir dari Okezone.

Comment