BERITA.NEWS, Jakarta – Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengingatkan pengurus DPD dan DPC Gerindra agar tak mencalonkan mantan narapidana korupsi di Pilkada 2020. Lebih baik memilih nama lainnya yang tak pernah terlihat korupsi.
“Sebaiknya kita minta kepada teman-teman di DPC, di DPD Partai Gerindra untuk tidak mengajukan nama-nama mereka (mantan narapidana korupsi), toh nama-nama lain masih ada masih banyak. Kalau tidak ada ya tapi masa enggak ada,” ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/12/2019).
Menurut Wakil Ketua MPR itu, imbauan tersebut juga sudah disampaikan kepada DPD dan DPC Gerindra dalam rapat koordinasi dalam beberapa waktu lalu. “Sudah kami sampaikan di dalam rapat koordinasi tentang persoalan itu di minggu lalu,” tutur Muzani.
Terkait tak adanya larangan dalam napi korupsi maju di Pilkada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2019, Muzani menegaskan hal itu dikembalikan kepada partai politik masing-masing apakah komit untuk melawan korupsi.
“Tentu saja itu menjadi bagian dari komitmen partai tersebut apakah dia serius melakukan pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, KPU telah menerbitkan PKPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan Pilkada. Dalam beleid itu, tidak ada larangan bagi bekas terpidana kasus korupsi.
Berdasarkan salinan PKPU, Pasal 4 Huruf h beleid tersebut mengatur warga negara Indonesia (WNI) yang bisa mencalonkan diri di Pilkada bukan mantan terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak. Sedangkan aturan larangan bagi bekas napi korupsi tidak tertera di dalamnya.
“Bukan mantan terpidana bandar narkoba dan bukan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak,” demikian bunyi Pasal 4 huruf h PKPU Nomor 18 Tahun 2019, seperti dilansir dari Okezone.
Comment