BERITA.NEWS, Makassar – Sanksi penutupan sementara Tempat Hiburan Malam (THM) Publiq Dine and Wine di Jl Arief Rate yang pernah diberikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Makassar tahun 2017 lalu sepertinya tidak membuat jera pemiliknya.
Belum lagi saat itu, Publiq Dine & Wine tersebut hanya memiliki izin cafe and resto. Namun faktanya difungsikan melebihi izin.
Dari pantauan dilapangan,Publiq Dine and Wine tutup jam 04.00 dini hari, padahal berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar nomor 5 tahun 2011 tentang tanda daftar usaha pariwisata disebutkan pada pasal 33 bahwa waktu tutup jam operasi untuk usaha rumah bernyanyi, karoke, klub malam dan diskotik paling lambat pukul 02.00 wita.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar, Syahruddin mengatakan, pihaknya akan meningkatkan pengawasan terhadap THM yang ada. Namun, dirinya masih menunggu koordinasi Dinas Pariwisata selaku teknis kepariwisataan.
“Kita akan tingkatkan pengawasan (THM), pasti kita lakukan. Tapi, itu melalui tim terpadu nantinya dengan Dinas Pariwisata dan Satpol PP,” ujar Syahruddin, Minggu (8/12).
Lanjut Allu—sapaan akrabnya, pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha THM maka akan diberikan sanksi dan menjadi kewenangan dari Satpol PP selaku tim penegak Perda Kota Makassar.
Sementara, Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Industri Pariwisata Dinas Pariwisata Kota Makassar, Andi Karunrung mengatakan, acuan regulasi terkait jam operasional THM yakni Perda nomor 5 tahun 2011.
“Disana disebutkan jelas, yakni sampai pukul 02.00 dini hari,” singkat Andi Karunrung.
Kata Andika—akronim namanya, apabila dalam perjalanannya para pengusaha melakukan pelanggaran ijin usaha, maka Satpol PP akan melakukan penindakan berdasarkan regulasi yang ada.
“Kalau sudah terjadi pelanggaran itu biasanya kami serahkan kepada Satpol PP untuk penindakan,” ucapnya.
Meski begitu, sambung Andika, pihaknya tidak mengetahui secara pasti jumlah rekomendasi yang diberikan ke Satpol PP untuk memberikan sanksi ke THM. Yang pasti, Dinas Pariwisata sejauh ini pengawasan yang kemudian diikuti sanksi sudah diserahkan ke tim penegak Perda.
“Sudah banyak yang kami jalan seperti itu, lebih tepatnya kordinasi Miki sama Satpol yang mana sudah di berikan sanksi,” jelasnya.
Terkait sanksi, kata Andika, ada empat jenis sanksi yang diberikan ke pengusaha yang melakukan pelanggaran, salah satunya melewati jam operasional, yakni surat teguran, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan sementara tempat usaha
“Sanksi paling tinggi itu pencabutan izin usaha. Kalau mengarah ke pidana maka itu masuk Tindak Pindana Ringan (Tipiring) yakni denda Rp50 juta atau penjara tiga bulan,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Makassar, Muflih tidak berhasil di konfirmasi terkait jumlah penegakan Perda terhada THM yang melanggar Perda tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Comment