BERITA.NEWS, Makassar – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Pemerintah dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Basri Rakhman ungkap terkait temuan dari inspektorat perihal tenaga honorer siluman atau fiktif di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, setelah melakukan validasi dan verifikasi data.
Dari hasil temuan inspektorat terkait dengan tenaga fiktif, tercatat 386 tenaga kontrak. Namun, Basri mengaku hal tersebut bukan merupakan honorer siluman. Menurutnya, hasil temuan inspektorat merupakan selisih kurang dari jumlah tenaga kontrak yang terdata di BKPSDM yakni 8.862 orang, bukan selisih lebih.
“Kalau di BKD jumlahnya 8.862 orang. Lalu hasil audit inspektorat di lapangan ditemukan justru hanya 8.476. Yang jelas selisihnya itu 386, jadi bukan siluman namanya, yang dimaskud siluman ketika jumlah di lapangan lebih besar dari database BKD,” kata Basri.
Basri menambahkan, terkait dengan perpanjangan SK tergantung dari SKPD-nya. Namun menurutnya, perpanjangan dan tidaknya SK dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada yaitu dilakukan di akhir tahun.
“SKPD tidak mengusulkan memperpanjang lagi, namun kadang-kadang SKPD menunggu sampai akhir tahun dan misalnya rencananya ingin melakukan pergantian sehingga tidak dilaporkan. Dan memang mekanisme pelaporan itu dilakukan nanti di akhir tahun,” bebernya.
Terkait dengan gaji tenaga kontrak, Basri mengaku hal ini perlu dipikirkan secara cermat, sebab hal ini merupakan kewenangan kepala SKPD.
“Inilah yang memerlukan pencermatan, sejak kapan misalkan yang bersangkutan tidak aktif, sejak kapan ia menerima gaji, karena gaji sekarang kan di transfer lewat rekening, dan itu merupakan kewenangan dari kepala SKPD,” tuturnya.
Basri mengaku, hal tersebut merupakan kewenangan Kepala SKPD. Oleh karena itu, perlu ada laporan SKPD yang bersangkutan.
“Hal- hal yang terjadi dikondisikan kepada yang bersangkutan, yang tau hanyalah SKPD itu sendiri. BKD hanya ketika dilapori. Dan kalender pelaporan yang resmi itu di akhir tahun. Kalau misalkan tidak diusulkan, pasti kita tidak buatkan SK perpanjangan. Karena memang kan tenaga kontras waktu terbatas,” katanya.
Sebanyak 386 tenaga kontrak tersebut, kata Basri, tidak akan diperpanjang lagi kontraknya.
“Yang jelas sudah tidak diperpanjang lagi. Kalau persoalan gaji kan kalau kontrak itu kerja dulu baru digaji, jadi bagaimana mau gajian kalau tidak kerja. Kalau ada yang coba-coba kasi gaji berarti kan dia yang salah,” ungkapnya.
Dari jumlah 386 tenaga kontrak yang tidak aktif, akan terus ditelusuri dan memungkinkan bertambahnya jumlah tenaga kontrak tersebut.
“Kita tau 386 orang ini tidak aktif, beliau (inspektorat) kan bisa menelusuri masih ada kah pencairan misalnya setelah bulan itu, kalau ada pencairan setelah bulan itu itu sudah salah,” pungkasnya.
Ratih Sardianti Rosi


Comment