BERITA.NEWS, Makassar – Dua arisan online berhasil menipu 1.450 orang. Oleh karena itu, salah satu korban mengambil langkah tegas dengan memasukkan laporan ke Kepolisian Daerah Sulsel.
Arisan Online bernama Arisan Sosialita Manja yang dikelola Kelvina Laurens (KL) atau Pinkpink dengan jumlah Peserta 900 orang dan Arisan Online Trusted FSG yang diasuh Wenni Wijaya (WW) dengan peserta lebih dari 550 orang.
Kedua orang yang juga menjadi korban penipuan arisan online tersebut yakni OT (32) dan CT (32). Mereka berhasil melaporkan kasus penipuan tersebut pada, Senin (2/11/19).
Dengan bentuk arisan yang ditawarkan oleh KL dan WW adalah Arisan Reguler, Arisan Duet Arisan Menurun, dan Investasi. Salah satu korban, OT mengaku sudah mengikuti arisan tersebut sejak Juni 2019. karna di iming-imingi keuntungan berupa pengembalian yang lebih besar.
“Sebelumnya ada beberapa teman yang ikut juga. Saya tanya teman bagaimana pembayarannnya bagus. Baek ji dan itukan sudah 2 tahun dia jalankan,” teranganya kepada BERITA.NEWS, Selasa (03/11/2019).
Awalnya, kata dia, mengikuti arisan online ini tanpa keluhan. Namun pada November, mulai muncul gelagat tidak beres dan pembayar tidak ada. Hingga OT telah kehilangan uang dengan total sebesar Rp. 53 Juta
Senada dengan itu, CT (32) yang mengaku kehilangan uang dari Arisan Sosialita Manja sebesar Rp. 317.350.000 serta Arisan Online Trusted FSG kehilangan uang sebesar Rp. 473.131.000.
“Bahwa pada awalnya arisan-arisan ini berjalan lancar. Peserta lain juga sudah menyetorkan uangnya dengan besaran yang beragam. Namun memasuki November 2019, mulai muncul gelagat yang mencurigakan. Pembayaran keuntungan sudah mulai tersendak-sendak,” jelasnya
“Pihak KL dan W menyatakan dirinya kolaps, tutup akun dan sampai sekarang Kami tidak ada lagi komunikasi dengan mereka. Akhirnya pada akhir bulan November 2019,” Imbuh nya.
Dia membeberkan berapa keuntungan yang akan diperoleh dari uang yang disetorkan, KL dan WW. Memberikan penjelasan melalui keterangan saat ada pembukaan Klot. Namun demikian yang dijelaskan hanyalah tentang keuntungan, pada pokoknya dirinya mengaku tidak tau secara mendetail.
“Mengatur uang yang kami setorkan, disalurkan kemana, dan bagaimana kesepakatan-kesepakatannya mereka dengan para peminjam uang. Bahkan Kami pun tidak tau apakah peminjam itu benar-benar ada atau hanya fiktif belaka,” jelasnya.
Lebih lanjut, dia juga tidak mengetahui apakah kegiatan menghimpun dana dari masyarakat yang dilakukan oleh KL dan W dalam bentuk Arisan Online ini memiliki izin atau tidak.
Kabid Humas Polisi Daerah Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi mengaku saat ini pihaknya mengantongi dua nama pelaku yakni KL dan W.
Kendati demikian, pihaknya tengah menyelidiki keterkaitan antara keduanya dalam Arisan Online tersebut.
“Sampai sekarang terpantau itu ada dua tersangka, tapi kita belum klarifikasi dengan jelas apakah tersangka itu terhubung atau main sediri-sendiri,” bebernya.
Dari datanya, kerugian korban cukup banyak, terhitung sejak kemarin yang terangkum di Polda Sulsel, dalam satu kelompok Arisan Online kurang lebih 30- 40 orang perserta jika di total mencapai Rp 6 Miliar, Itupun belum lagi kelompok yang lain.
Terkait pelanggaran lainnya seperti UU ITE dan UU Perbankan, kata Ibrahim pihaknya telah melakukan pengembangan penyidikan.
“Itu nanti akan kami kembangkan. Yang penting kita tau dulu, pidana pokoknya dulu lah. Nanti kalau pengembangam pidana yang lain dilanggar. Itu akhir dari pengembangan penyidikan,” ungkapnya
“Nanti apa bila pengembanganya menggunakan ITE sebagai sarannya. Itu nanti bisa masuk (UU ITE),” tambahnya.
Walaupun, sampai saat ini baik KL maupun W sudah tidak diketahui lagi keberadaannya. Kata Ibrahim, akan melakukan penyelidikan secepat mungkin sehingga tersangka dapat di tangkap.
“Itu menjadi pengembangan penyelidikan. Kita upayakan (tersangkah) ditangkap secepatnya,” Pungkasnya.
- Ratih Sardianti Rosi
Comment